Sementara Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma, Ida Bagus Gede Arsana, ST, selaku PA pada paket proyek tersebut saat ditemui media mengatakan: "Ini dananya kan dari PDAM, bukan dana APBD/APBN, kalau bicara PDAM tentunya kan faktor bisnisnya jadi pertimbangan, kalau ada penawaran terendah kenapa harus yang tertinggi, itu menjadi pertimbangan, kalau ada pertimbangan lain akan kami benahi", ucapnya, Selasa 12 Oktober 2021.
Baca Juga: 7 Hari Dicari Tak Ketemu, Basarnas Hentikan Pencarian Seorang Nelayan Hilang di Karangasem
Lebih lanjut, pihaknya juga menyebutkan, dana PDAM terkait proyek itu senilai 9 Miliar, kalau ada yang nawar 7 Miliar kenapa harus berikan yang 8,5 Miliar, walaupun secara administrasi sudah kalah. "Karena ini sumber dananya dari kita, untuk kita, efesiensi salah satu tujuannya", sambungnya.
Menurutnya, kalau ada penawaran yang terendah tidak harus memberikan paket tersebut kepada penawaran yang lebih tinggi, meskipun perusahaan tersebut sudah jelas menjadi pemenang pada tahapan proses tender itu dari segi tekhnis, karena anggaran dari PDAM sendiri.
Baca Juga: Jalan Jalan ke Nglanggeran yang Menginspirasi Didi Kempot Ciptakan 'Banyu Langit'
Pandangannya itu jelas memberatkan pihak perusahaan CV. Putra Bale Gede yang sudah resmi diumumkan dan ditetapkan menjadi pemenang tender.
"Kami merasa sangat keberatan dengan statement Pak Direktur PDAM Tirta Sewakadarma selaku PA, seharusnya kalau mengacu pada aturan yang ada, Pengguna Anggaran (PA) tidak berhak menolak rekanan yang sudah diumumkan sebagai pemenang," imbuhnya.
Baca Juga: Selebgram Rachel Vennya Diduga Langgar Aturan Karantina, Satgas Covid 19 Layangkan Kecaman
PA, tambahnya hanya sebatas memediasi antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja atau Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) untuk menentukan solusi tanpa ada pembatalan pemenang.
Kalau memang benar seperti itu statement PA, seolah-olah anggaran tender ini menggunakan uang sendiri. Tapi kami yakin dan percaya, keputusan PA pasti mengacu pada dokumen IKP sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh ULP/Panitia Pengadaan," tegas Direktur CV. Putra Bale Gede. ***