Bocah di Kaltim Jadi Korban Pencabulan, Ipung Heran Pelaku Belum Tersentuh Hukum

- 18 Oktober 2021, 19:54 WIB
Siti Sapura (Ipung), Advokat Kuasa Hukum korban sekaligus Aktivis Anak dan Perempuan.
Siti Sapura (Ipung), Advokat Kuasa Hukum korban sekaligus Aktivis Anak dan Perempuan. /Dok Ipung

Dalam surat pengaduan masyarakat yang dibuat pada 5 Oktober 2021 yang dilengkapi 11 dengan lampiran lengkap soal kasus ini, Ipung pun menuliskan jawaban dari beberapa keraguan yang membuat kasus ini mandek.

Baca Juga: Tak Terima Disebut Terafiliasi Teroris, Peradah Indonesia Resmi Proses Hukum Dosen Gayatri

Di antaranya membantah kondisi kesehatan mental korban hingga permintaan bukti tambahan yang disebutkan adalah saksi mata dalam kejadian ini, yang tentunya tak diperlukan.

"Dalam kejadian ini, korban dalam kondisi normal bahkan bisa dengan jelas menceritakan kronologis kejadian. Diperkuat dengan bukti yang sudah ada. Sementara untuk permintaan saksi yang melihat kejadian, kan tidak mungkin," tutur dia.

Baca Juga: Kompak Edarkan Sabu, Pasutri Asal Jakarta Ditangkap Polisi di Bali

Alasannya kata Ipung, jika mengacu pada bukti-bukti yang sudah ada, hasil visum yang menunjukkan adanya robekan pada selaput dara dan keterangan saksi korban sudah menjadi dasar kuat untuk menetapkan tersangka dan melanjutkan proses hukum.

Tetap pada lampiran pengaduannya, Ipung mengingatkan hukuman sebenarnya yang pantas diterima oleh pelaku pencabulan sesuai UU adalah ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Bahkan sampai hukuman mati atau seumur hidup dan ada ancaman pemberatan lainnya seperti kebiri kimia, pemasangan chip dalam tubuh, jika pelaku tidak dihukum mati atau seumur hidup.

Baca Juga: Karangasem Bali Diguncang Gempa, 3 Meninggal Dunia

"Jadi tidak ada alasan pembenar bagi aparat penegak hukum yang menangani kasus ini menyebut minim bukti, apalagi meminta adanya bukti tambahan saksi yang melihat," terangnya.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x