INDOBALINEWS - Pasangan suami istri (pasutri), Rommy (25) dan Putri (21) ditangkap petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar atas kasus peredaran narkotika. Dalam penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 42,64 gram.
"Dari keterangan keduanya saat diperiksa, aksi ini mereka lakukan sejak tiga bulan lalu," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Kamis 14 Oktober 2021 di Mapolresta Denpasar.
Penangkapan bermula dari adanya informasi yang diterima petugas kepolisian bahwa akan ada transaksi narkoba di seputaran Sesetan, Denpasar Selatan.
Baca Juga: Dipertanyakan, PPK Tidak Terbitkan Tender Proyek Pembangunan Canal IPA Belusung Denpasar
Sepekan melakukan penyelidikan, petugas melihat keduanya melintas di Jalan Juwet Sari, Denpasar Selatan, Jumat 1 Oktober 2021 sekitar pukul 21.30 Wita.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti. Keduanya kemudian dibawa ke tempat kosnya yang tidak jauh dari TKP penangkapan awal.
Di kamar yang ditempati pasutri tersebut, polisi menemukan sabu seberat 42,64 gram yang dikemas dalam 28 paket.
Baca Juga: Navicula Rilis 'Mulih', Terinspirasi Situasi Pandemi
Kombes Jansen menerangkan, sebelumnya, pasutri asal Jakarta yang telah tiga tahun berumahtangga ini bekerja di tempat cuci mobil di seputaran Denpasar.