Bocah di Kaltim Jadi Korban Pencabulan, Ipung Heran Pelaku Belum Tersentuh Hukum

- 18 Oktober 2021, 19:54 WIB
Siti Sapura (Ipung), Advokat Kuasa Hukum korban sekaligus Aktivis Anak dan Perempuan.
Siti Sapura (Ipung), Advokat Kuasa Hukum korban sekaligus Aktivis Anak dan Perempuan. /Dok Ipung

Terbaru lanjutnya, barang bukti lainnya berupa kain seprai yang ditemukan bercak sperma milik pelaku hasil pemeriksaan laboratorium di Surabaya telah mengeluarkan hasilnya.

Dari sini pula, Ipung mengingatkan jika tak ada lagi alasan kasus ini tak bisa diselesaikan. Kasus ini juga sebelumnya sudah masuk dalam pra-rekonstruksi menuju rekonstruksi.

Baca Juga: Sosialisasi Peralihan ke TV Digital di Bali lewat Pertunjukan Virtual Kesenian Rakyat

Hanya saja karena rekonstruksi mendapat penolakan dari ibu korban karena ia dilarang mendampingi korban yang ingin menghadirkan pelaku bersama korban, proses ini akhirnya dihentikan sementara.

"Saya menyayangkan tindakan penyidik di sini yang ingin melakukan rekonstruksi antara korban dan pelaku yang seharusnya tidak diperlukan. Jika pun ingin melakukan rekonstruksi harus menggunakan peran pengganti sebagai korban," pungkas Ipung. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x