Berkedok Paspor Umrah, SBMI Warning Oknum Calo Perekrut CPMI ke Saudi Arabia

- 10 Desember 2021, 18:46 WIB
Kuitansi bukti ganti rugi sebesar Rp100 ju ta (bawah-red) dan keluarga korban menerima langsung ganti rugi dari oknum calo Perekrut CPMI, Jumat 10 Desember 2021.
Kuitansi bukti ganti rugi sebesar Rp100 ju ta (bawah-red) dan keluarga korban menerima langsung ganti rugi dari oknum calo Perekrut CPMI, Jumat 10 Desember 2021. /Habib Indobalinews

Tetapi sebagai organisasi yang peduli kepada pahlawan devisa ini, lanjutnya, selalu memediasi untuk mencari solusi, jangan sampai CPMI ini rugi secara moral maupun material.

Dia memberikan contoh, seorang CPMI dari Kecamatan Suralaga, Ekayanti, yang baru pulang karena tidak tahan dengan penyiksaan dan gaji tidak pernah dibayar.

Baca Juga: Pemuda 22 Tahun Gantung Diri di Jembatan Tukad Bangkung

Oknum calo perekrutnya, tutur Usman, juga dari Kecamatan yang sama. "Oknum perekrut ini, diharuskan ganti rugi sebesar Rp100 juta, kepada korbannya," jelasnya.

Nilai kerugian tersebut, tambah Usman, adalah kesepakatan bersama yang dimediasi oleh semua pihak.

Baca Juga: RV Hotel By MaxOne Rejuvination di Gianyar, Paduan Herbal Traditional dan Hospitality Modern

Peruntukkannya, ungkap Usman, dana tersebut nantinya akan dipakai untuk menyembuhkan akibat penyiksaan yang dilakukan oleh majikan sebelumnya.

"Jadi, jangan coba-coba untuk melakukan pengiriman CPMI secara illegal, karena akan memunculkan banyak kerugian," demikian Usman. ***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah