Baca Juga: PT LIB Buka Peluang Siapkan Pertandingan dengan Penonton
Menurut Purnomo proses hukum terhadap 21 terus berjalan dan kini sedang ditangani kejaksaan Negeri Denpasar. Walau demikian Barang bukti berupa penyu dilepaskan terlebih dahulu agar kondisinya segera pulih di alam liar.
"Proses hukum sudah berjalan, tapi kita kan tidak mau penyu-pentunya mati jadi kita lepasliarkan," pungkas Purnomo.***