"Pasien yang meninggal dunia kemarin itu, memiliki penyakit penyerta," katanya. Peningkatan ini, katanya, tidak hanya terjadi di Kota Mataram saja, tetapi itu secara nasional.
Baca Juga: Syarat Rehabilitasi , Artis Ardhito Pramono Jalani Asesmen di BNNP
Karena itu, terangnya, Kota Mataram sekarang memberlakukan protokol kesehatan secara ketat. Perlu diluruskan, tambah Nyoman, status Kota Mataram bukan level II, tetapi sebenarnya level I.
"Itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 2 tahun 2022," demikian Nyoman. ***