INDOBALINEWS - Pawai ogoh-ogoh saat pangrupukan menjelang Hari Suci Nyepi 2022 kembali tidak dilaksanakan karena kian meningkatnya Covid-19.
Terkait hal tersebut, Majelis Desa Adat Provinsi Bali mengeluarkan surat penegasan agar seluruh umat dapat mematuhinya.
Surat penegasan dengan nomor 104/MDA-Prov Bali/II/2022 tertanggal 11 Februari 2022 itu merupakan penegasan terhadap Surat Edaran MDA Provinsi Bali, Nomor: 009/SE/MDAPBali/XII/2021, tertanggal 22 Desember 2021.
Baca Juga: Klasemen Sementara BRI Liga 1 Pekan ke 25
Bandesa Agung MDA Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet mengatakan alasan utamanya adalah kasus baru Covid-19 yang kian bertambah secara ekstrem.
"Mengingat saat ini kondisi Covid-19 di Bali belum dalam kondisi melandai, melainkan justru meningkat kembali secara ekstrem," katanya, dikutip dari Antaranews, Selasa 15 Februari 2022.
Pada ketentuan pengaturan angka 1 pada SE MDA Bali pada 22 Desember 2021 itu tercantum bahwa pembuatan dan pawai ogoh-ogoh agar tetap mencermati kondisi dan situasi penularan gering tumpur agung Covid-19, dan memastikan sudah dalam kondisi yang melandai.
Selain itu, tidak ada kebijakan baru pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkait dengan pembatasan aktivitas.
Baca Juga: Hasil Pertandingan BRI Liga 1: 10 Pemain Persija Tahan Imbang Persebaya