Ia mengajak masyarakat ke depannya untuk menjaga kebersihan Kota Denpasar. Terlebih lagi telah ada Perwali tentang tata cara pengelolaan sampah yaitu Peraturan Walikota No 11 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar yang Berbasis Lingkungan.
Perwali ini mengatur larangan menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan di atas trotoar.***