Setelah Nyepi Sampah Rumah Tangga di Kota Denpasar Naik 20 Persen

- 5 Maret 2022, 16:49 WIB
Petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar melakukan pembersihan sampah pasca-Nyepi.
Petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar melakukan pembersihan sampah pasca-Nyepi. /Instagram @dlhkdenpasar

Ia mengajak masyarakat ke depannya untuk menjaga kebersihan Kota Denpasar. Terlebih lagi telah ada Perwali tentang tata cara pengelolaan sampah yaitu Peraturan Walikota No 11 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar yang Berbasis Lingkungan.

Perwali ini mengatur larangan menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan di atas trotoar.***

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x