Pelabuhan Lembar Lombok, Mulai Longgarkan Persyaratan Bagi Penumpang

- 10 Maret 2022, 19:40 WIB
Suasana di jalur penyeberangan Pelabuhan Lembar Lombok.
Suasana di jalur penyeberangan Pelabuhan Lembar Lombok. /(Foto: ANTARA/Awaludin)

INDOBALINEWS - Pasca penghapusan syarat tes RT-PCR atau swab rapid antigen bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, Pelabuhan Lembar mulai dilonggarkan bagi penumpang.

Kelonggaran persyaratan itu, kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar, Polres Lombok Barat, Iptu Irvan Surahman, berlaku bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga.

"Itu mulai berlaku hari ini, dan penumpang tidak diharuskan menunjukkan hasil tes RT-PCR atau swab rapid antigen," katanya, Kamis, 10 Maret 2022.

Baca Juga: Rakor Pengawasan Orang Asing: WNA yang Tinggal di Mengwi Badung Dilakukan Pemetaan

Kebijakan itu, kata dia, mengacu pada aturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan RI.

Itupun, katanya, masih dalam kapasitas skala terbatas.

"Tetapi pengecekan terhadap penumpang tetap dilakukan, terutama terkait dengan vaksinasi yang sudah dilakukan oleh setiap penumpang," katanya.

Baca Juga: Terpeleset Saat Hendak Sembahyang di Pura Telaga Mas, Seorang Pemedek Dievakuasi Tim SAR

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri, kata dia, memiliki vaksin dosis pertama, maka diwajibkan untuk  menunjukan hasil negatif tes RT-PCR berlaku 3x24 jam atau Rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam. 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x