Belum Bayar Pajak BPHTB Senilai Rp4,6 Miliar, Pemkab Lobar Ancam Tutup Pelabuhan Gili Mas

- 7 Maret 2022, 20:09 WIB
Ilustrasi pelabuhan.
Ilustrasi pelabuhan. /PIXABAY/TimHill

 

INDOBALINEWS - PT. Pelindo III Lembar, selaku pengelola Pelabuhan Gili Mas, sampai saat ini belum membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), senilai Rp4,6 milyar.

Karena itu, kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lobar, Suparlan, kalau tidak dilakukan pembayaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar), akan memberikan sanksi tegas.

"Rencananya, kita akan tutup Pelabuhan Gili Mas itu untuk sementara," katanya, Senin, 7 Maret 2022.

Baca Juga: Penembakan Pekerja BTS: 8 Korban Tewas di Tangan KKB Papua, Dievakuasi

Menurutnya, selama hampir 8 tahun, sejak pembebasan lahan dan pembangunan pelabuhan bertaraf internasional itu dilaksanakan, tetapi BPHTB nya belum dibayar sama sekali.

Sudah hampir 8 tahun, kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lobar, Suparlan, sejak pembebasan lahan dan pembangunan pelabuhan bertaraf internasional itu dilaksanakan, tetapi belum bayar pajak BPHTB sama sekali.

Baca Juga: Mulai 7 Maret 2022, Datang ke Bali dari Luar Negeri Tanpa Karantina, Lewat Udara dan Laut

Mestinya, kata dia, Pelindo selaku perusahaan negara justru harus taat terhadap kewajibannya.

"Kalau tidak taat pajak, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi wajib pajak lainnya," katanya.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x