ODJG Kekar yang juga Residivis Ngamuk, Kapolsek Penebel Tabanan Keluarkan Jurus Ongos Beladiri Polri

- 17 April 2022, 13:59 WIB
Menurut Kapolsek Penebel AKP I Nyoman Artadana, S.H.M.H mengamankan ODGJ yang mengamuk meresahkan masyarakat Minggu 17 April 2022.
Menurut Kapolsek Penebel AKP I Nyoman Artadana, S.H.M.H mengamankan ODGJ yang mengamuk meresahkan masyarakat Minggu 17 April 2022. /Dok Humas Polres Tabanan Bali

Dari kejadian ini semua anggota diperintahkan untuk menjauhi ODJG kemudian Kapolsek Penebel AKP I Nyoman Artadana, S.H M.H., dengan gerakan secepat kilat melakukan pelumpuhan menggunakan jurus O'ngos dan melakukan tehnik bantingan dan menguncinya.

Setelah ODJG yang berbadan gempal itu terkunci, kemudian personil lainnya membantu melakukan pengikatan dan pemborgolan. Dan diangkut dengan kendaraan Satpol PP Tabanan menuju RSJ.

Menurut Kapolsek Penebel AKP I Nyoman Artadana, S.H.M.H.  ODJG ini meresahkan warga sekitarnya bahwa sebelumnya yang bersangkutan sempat melakukan penganiayaan / pemukulan terhadap Arief Rachman di Perum Graha Pertiwi Banjar Dinas Kutuh Kelod Desa Samsam Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan Bali.

Baca Juga: David Rumakiek Sah Gabung Persib Bandung

"Pemukulan itu mengakibatkan korban mengalami pendarahan pada bagian hidung dan mendapat perawatan di BRSU Tabanan," ujar Kapolsek seijin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H.

ODJG juga melakukan Penganiayaan terhadap anak babi milik Ni Nengah Supiati di Banjar Dinas Riang Ancut Desa Riang Gede Kecamatan Penebel.

Hal itu dilakukan dengan cara menebas tubuh anak babi menggunakan Sajam berupa "Penampad" yaitu sajam berbentuk pedang yang dipergunakan untuk ke sawah. Dan mengakibatkan anak babi mati.

Baca Juga: Tekan Pelanggaraan Keimigrasian oleh WNA, Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Patroli Laut

Dijelaskan juga oleh Kapolsek bahwa Made Adiasa alias Dek Joko merupakan residivis atau pernah menjalani hukuman di LP Kerobokan dan LP Bangli karena terlibat dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

Ia menjalani pemidanaan mulai tahun 2011 s/d Akhir Desember 2020. Selama menjalani Pemidanaan di LP Kerobokan dan LP Bangli, sekitar tahun 2017 mengalami gangguan kejiwaan sehingga mendapat perawatan sekitar 2 (dua) bulan kemudian menjalani rawat jalan.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x