Baca Juga: Tragedi Halloween di Itaewon, Aktor Korea Selatan Lee Ji Han Tewas
Menariknya dalam hal ini, kata dia, beberapa waktu yang lalu, PT. EST ini, justru memberikan somasi kepada masyarakat yang menempati lahan tersebut selama 30 tahun tanpa putus.
Tentu saja, katanya, masyarakat menolak, dengan berbagai macam alasan, yang bahkan ada sebagian kecil yang sudah diganti rugi dan tidak sama sekali.
Baca Juga: Bali United U-20 Matangkan Persiapan Sambut EPA 2022, Siapkan Uji Coba Lawan Perseden Denpasar
Dia menjelaskan, KASTA NTB dalam hal ini, tetap mengedepankan kepentingan masyarakat, sehingga somasi dari PT.EST ini, perlu dipertanyakan dasarnya.
"Bahkan, kita sudah berkirim surat kepada Pemerintah Pusat dan sudah ada jawaban," katanya. ***