Baca Juga: Piala Dunia 2022 Qatar: Prediksi pertandingan dan Link Live Streaming Uruguay vs Korea Selatan
Karenanya, jika sudah dimusnahkan sesuai prosedur, maka arsip itu otomatis tak ada lagi dalam daftar serta menutup kemungkinan diminta oleh pihak tertentu.
Mengingat pentingnya tahap pemusnahan arsip, ia menyampaikan apresiasi kepada perangkat daerah pengusul dan tim yang telah mengawal proses ini.
Ke depan, ia meminta jajaran kearsipan lebih intensif melakukan penyisiran agar dokumen yang tak punya nilai guna dan sudah habis masa retensinya bisa segera diusulkan untuk dimusnahkan.
Menurutnya hal ini penting untuk mengurangi tumpukan arsip tak punya nilai guna dan habis masa retensinya di gudang.
Sementara itu, Kabag Administrasi Keuangan, Aset dan Kearsipan Biro Umum dan Protokol Putu Arya Dinata menyampaikan, pemusnahan arsip merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Kepala Arsip Nasional RI Nomor : B-KN.00.03/91/2022 tentang Persetujuan Pemusnahan Arsip.
Rekomendasi Kepala Arsip Nasional diperkuat Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 541 / 01-F / HK / 2022 tentang Pemusnahan Arsip Dinamis Inaktif yang telah habis retensinya dan tidak mempunyai nilai guna.
Arya Dinata menambahkan, berdasarkan usulan dari sejumlah perangkat daerah, Pemprov Bali mengajukan usulan pemusnahan 1084 boks arsip aktif dan dinamis yang sudah tak punya nilai guna.