Arsip Tak Punya Nilai Guna, Penting Dimusnahkan

- 24 November 2022, 19:49 WIB
Pemusnahan arsip tak ada nilai guna di Dinas Kebudayaan Pemprov Bali Kamis 24 November 2022.
Pemusnahan arsip tak ada nilai guna di Dinas Kebudayaan Pemprov Bali Kamis 24 November 2022. /Dok Humas Pemprov Bali

Baca Juga: Piala Dunia 2022 Qatar: Prediksi pertandingan dan Link Live Streaming Uruguay vs Korea Selatan

Karenanya, jika sudah dimusnahkan sesuai prosedur, maka arsip itu otomatis tak ada lagi dalam daftar serta menutup kemungkinan diminta oleh pihak tertentu.

Mengingat pentingnya tahap pemusnahan arsip, ia menyampaikan apresiasi kepada perangkat daerah pengusul dan tim yang telah mengawal proses ini.

Baca Juga: Bisa Bawa Pulang Mobil Stargazer di Kompetisi 'StarHunter' dari Hyundai di 5 Kota Besar, Simak Caranya

Ke depan, ia meminta jajaran kearsipan lebih intensif melakukan penyisiran agar dokumen yang tak punya nilai guna dan sudah habis masa retensinya bisa segera diusulkan untuk dimusnahkan.

Menurutnya hal ini penting untuk mengurangi tumpukan arsip tak punya nilai guna dan habis masa retensinya di gudang.

Sementara itu, Kabag Administrasi Keuangan, Aset dan Kearsipan Biro Umum dan Protokol Putu Arya Dinata menyampaikan, pemusnahan arsip merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Kepala Arsip Nasional RI Nomor : B-KN.00.03/91/2022 tentang Persetujuan Pemusnahan Arsip.

Baca Juga: Wapres: Lewat Dakwah di Keluarga dan Masyarakat, Ulama Perempuan Jadi Benteng Pertama Tangkal Ajaran Merusak

Rekomendasi Kepala Arsip Nasional diperkuat Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 541 / 01-F / HK / 2022 tentang Pemusnahan Arsip Dinamis Inaktif yang telah habis retensinya dan tidak mempunyai nilai guna.

Arya Dinata menambahkan, berdasarkan usulan dari sejumlah perangkat daerah, Pemprov Bali mengajukan usulan pemusnahan 1084 boks arsip aktif dan dinamis yang sudah tak punya nilai guna.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x