Digenggaman tangan kanan pelaku ditemukan 1(satu) buah handphone Realme C2 warna biru dengan no simcard , setelah itu tim melanjutkan melakukan penggeledahan ditempat tinggal pelaku namun nihil ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan narkotika.
Dari keterangan DS, barang bukti yang diduga Ganja tersebut dimiliki oleh seseorang yang bernama MAWAR yang diketahui pelaku berada di LP Kerobokan .Kemudian terhadap DS beserta barang bukti yang ditemukan tersebut disita dari yang bersangkutan dan dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Dan pada hari Jumat 27 januari 2023 pukul 08.30 WITA seluruh barang bukti (BB) di musnahkan di halaman belakangan Mapolda Bali dengan cara dibakar.***