Narkoba Senilai Rp10 Miliar Dimusnahkan Polda Bali dan Kanwil DJBC Bali, NTB, NTT

- 28 Januari 2023, 00:48 WIB
Pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Bali
Pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Bali /Dok. Humas Bea Cukai Ngurah Rai

INDOBALINEWS - Pemusnahan barang bukti narkoba senilai Rp10 Milyaran lebih digelar di Mapolda Bali, Jumat 27 Januari 2023.

Kapolda Bali, Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., mengatakan barang bukti narkoba yang dimusnahkan kali ini diantaranya adalah hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkoba melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

"Kerjasama yang baik antara Polda Bali bersama DJBC Bali Nusra & Bea Cukai Ngurah Rai Bali, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis kokain ke wilayah Bali melalui bandara I Gusti Ngurah Rai. Pengungkapan ini hasil dari ketelitian & kejelian petugas di Lapangan", kata Kapolda Putu Jayan Danu.

Baca Juga: Upaya Penyelundupan Berlian Ratusan Butir Digagalkan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali

Sementara Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB & NTT, Susila Brata mengatakan, kronologis pengungkapan dari upaya penyelundupan narkoba jenis kokain tersebut berawal ketika petugas Bea Cukai melakukan analisis terhadap profil para penumpang dan selanjutnya pemeriksaan mendalam terhadap barang penumpang yang baru tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

"Dari pemeriksaan tersebut kedapatan satu orang penumpang membawa kokain seberat kurang lebih 3,6 kg netto yang disembunyikan dalam dinding koper (false concealment)," jelas Susila Brata.

Baca Juga: Bea Cukai Ngurah Rai Ajak Maskapai Implementasikan Electronic Customs Declaration Nasional

Dengan giat pemusnahan barang bukti narkoba menunjukan pada publik bahwa Polri, BNN, Bea Cukai & instansi penegak hukum lainnya serius memerangi segala bentuk penyalahgunaan & peredaran gelap Narkotika.

Pemusnahan barang bukti turut disaksikan Kepala Bidang P2 Kanwil DJBC Bali, NTB & NTT, M. Yahyakan, Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi, Kejaksaan Tinggi Bali, BNNP Bali, Pengadilan tinggi Bali, dan innstansi terkait lainnya.

Kelompoknya antar instansi terkait ini juga ditunjukkan dengan penyerahan Training Aid sebagai bahan ajar pada Unit K9 Bea Cukai. Training Aid diterima langsung Kepala Subdit Unit Anjing Pelacak K-9 DJBC, Hengky T.P. Aritonang dari Direktur Resnarkoba Polda Bali, Kombes Pol. Iwan Eka Putra, S.I.K.

Baca Juga: Jutaan Batang Rokok dan Lainnya Senilai Rp 13,8 Milyar Barang Bukti Dimusnahkan Bea Cukai Banten

Iwan Eka mengungkapkan lebih detail soal jumlah total barang bukti narkoba yang dimusnahkan, yakni Ganja sebanyak 8.911,65 gram netto, Kokain 3.345 gram netto dan Lsd 0,06 gram netto.

Diperkirakan total nilai barang bukti yang dimusnahkan ini mencapai Rp10.080.000.000,- (sepuluh  milyar delapan puluh juta rupiah). 

Tersangka adalah seorang wanita warga negara Brazil berinisial (MVDAF), umurnya 19 tahun. Tersangka kedapatan membawa barang haram tetsebut berdasarkan hasil analisa Citra X-ray atas barang bawaannya didalam 2 (dua) buah Koper.
Selaian itu didalam koper tersebut ditemukan 1 (satu)paket kemasan plastik bening berisi kemasan kertas berwarna biru dengan tulisan A4 CIS papel Carbon berisi serbuk berwarna putih diduga Narkotika Gol.I Jenis Kokaina dengan berat 700 gram brutto atau 637 gram netto.

Sementara itu pelaku yang berinisial (DS) tersangka asal Indonesia umur 35 tahun ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang laki-laki  yang bernama DS akan mengambil paket dari Medan yang diduga narkotika jenis ganja disebuah jasa ekpedisi.

untuk menindak lanjuti informasi tersebut tim opsnal Subdit 1, Unit 1, Ditresnarkoba Polda Bali dibawah pimpinan Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Bali AKBP ALFONS WILLIAM PERWIRA LETSOIN,S.I.K. melakukan peyelidikan dan tepat pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 sekira pukul 14.00 wita melihat target yang dibonceng temannya yang diketahui berinisial (MNR) berhenti dengan gerak-gerik yang mencurigakan mengambil sebuah paket kiriman barang di sebuah mobil box  dari jasa ekspedisi JNE.

setelah paket diserakan oleh petugas JNE berinisial (SS) dan diterima oleh target tim melakukan penangkapan dan langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku an.DS, dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dari petugas JNE berinisial  (SS) dan masyarakat umum berinisial (PSBA)

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan1(satu) buah paket box warna hijau yang dibungkus plastic hitam dilakban warna coklat didalamnya berisi 10 (sepuluh) bungkusan kresek warna merah yang didalamnya terdapat plastic klip ukuran besar dibungkus plastic bening

Didalam pelastik tersebut masing-masing berisi batang, daun dan biji yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 10.341 gram brutto atau 9.664 gram netto, dan 1(satu) buah tas ransel warna abu-abu dengan merk Polo Paris yang didalamnya berisi 1 (satu) bendel plastic klip ukuran sedang, 1(satu) buah lakban warna coklat, 1(satu) buah gunting.

Digenggaman tangan kanan pelaku ditemukan 1(satu) buah handphone Realme C2 warna biru dengan no simcard , setelah itu  tim melanjutkan melakukan penggeledahan ditempat tinggal pelaku namun nihil ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan narkotika.

Dari keterangan DS, barang bukti yang diduga Ganja tersebut dimiliki oleh seseorang yang bernama MAWAR yang diketahui pelaku berada di LP Kerobokan .Kemudian terhadap DS beserta barang bukti yang ditemukan tersebut disita dari yang bersangkutan dan dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Dan pada hari Jumat 27 januari 2023 pukul 08.30 WITA seluruh barang bukti (BB) di musnahkan di halaman belakangan Mapolda Bali dengan cara dibakar.***

Editor: Saifullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x