"Dan Peraturan Bupati Badung Nomor 54 Tahun 2022 tanggal 26 Desember 2022, Dinas PUPR Kab. Badung Bidang Cipta Karya akan melaksanakan kegiatan Belanja Modal Pagar - Renovasi Penyengker Pantai Seminyak, Legian dan Kuta di Kecamatan Kuta," ujarnya dalam pernyataan resminya yang dilansir Selasa 9 Mei 2023.
Baca Juga: Gede Suardana: Pagi Bersama Made Mangku Pastika, Sore Daftar DPD RI ke KPU
Selanjutnya dengan adanya Pendampingan Hukum yang dilaksanakan oleh Tim JPN Kejaksaan Negeri Badung, diharapkan mampu mengawal percepatan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Badung agar berjalan sesuai kontrak kerja yang telah di tandatangani dan terhindar dari perbuatan tercela yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.***