Viral WNA Masuk Ormas di Bali Diduga Jadi TKA Ilegal, Imigrasi Beri Penjelasan

- 22 Mei 2023, 22:23 WIB
Selebaran tentang WNA masuk Ormas di Bali yang sempat viral saat masih terlihat pada Minggu 21 Mei 2023.
Selebaran tentang WNA masuk Ormas di Bali yang sempat viral saat masih terlihat pada Minggu 21 Mei 2023. /Dok Ridwan

Ia menjabarkan bahwa ketentuan warga negara asing (WNA) yang bekerja sudah diatur di Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Dalam ketentuan tersebut, WNA menggunakan RPTKA untuk bekerja dan mendapatkan gaji dari tempat bekerja berbadan hukum (perusahaan).

“RPTKA itu kan digunakan oleh WNA yang mau bekerja dan menerima gaji dari tempat dia bekerja yang berbentuk badan hukum (perusahaan) yang berada di Indonesia. Dan RPTKA dikeluarkan oleh Kemenaker. Sementara ormas itu kan bukan pekerjaan dan tidak menerima gaji dari situ,” imbuhnya.

Baca Juga: Hati Hati Tren Baru Modus Kecelakaan, Kawanan Begal Rampas Motor Korban

 

Selain itu Baron juga mengatakan bahwa pengawasan WNA dilakukan bersama-sama instansi lain sesuai dengan tusinya masing-masing.

Selebaran ini sempat viral jadi bahan pembicaraan setelah ditempel di sejumlah titik di wilayah Renon Denpasar pada Minggu 21 Mei 2023.

Selebaran ini berisi kritikan lewat tulisan yang ditujukan untuk Imigrasi Bali soal seorang warga negara asing (WNA) yang menjadi pengurus sebuah ormas. Imigrasi Bali ditulis dalam selebaran yang ditempel tersebut apakah telah tutup mata.

Baca Juga: Tasya Farasya Buat Konten Spill Produk Hingga Dapatkan Keuntungan Ratusan Juta di Shopee Affiliate Program

Selebaran berikut foto wajah setengah badan WNA terkait bertuliskan "Kotukhov Artem, Wakil Komandan Wallet Reaksi Cepat (WRC LAN), Lembaga Anti Narkotika Provinsi Bali Tenaga Kerja Asing Ilegal, Imigrasi Tutup Mata? Melanggar UU Imigrasi Pasal 122…

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x