INDOBALINEWS -;Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menjelaskan bahwa WNA pemegang Visa Investor bisa saja berbisnis di Bali asalkan sesuai peruntukannya.
Menurut Anggiat Napitulu warga negara asing pemegang visa investor boleh saja berbisnis asalkan sesuai dengan ijin investasinya.
"WNA dengan visa investor boleh gak berbisnis ? Boleh, tapi sesuai dengan izin investasi dia di bidang apa. Kan banyak-banyak jenis investasinya," ujar Anggiat kepada wartawan Selasa 10 Juli 2023 saat diminta tanggapannya terkait kabar adanya WNA Uganda pemegang visa investor yang menyalahgunakan ijin tinggal.
Baca Juga: BI Konsisten Dorong Pengembangan Standar Kualitas Layanan dan Inovasi QRIS
Lebih lanjut Anggiat mencontohkan, misal saja seorang pemegang visa investor di bidang boga atau masak jika berbisnis event organizer maka tidak diperbolehkan sebab harus linear.
Sementara itu, lanjut Anggiat, untuk warga negara asing pemegang visa on arrival tidak tidak boleh bekerja apapun.
Seperti yang diketahui, beredar kabar adanya seorang WNA Uganda pemegang Visa Investor yang diduga akan menggelar acara dan menjadi EO di Bali.
Baca Juga: Live Shopping Paling Laris, Transaksi di Shopee Live Meningkat 12 Kali Lipat
Pria berinisial OJ (39), seorang warga negara asing (WNA) asal Uganda, diduga melakukan penyalahgunaan surat izin tinggal sementara (ITAS) investor.