INDOBALINEWS - Pemerintah memperluas Visa on Arrival (VoA) ke Bali dari 23 negara menjadi 42 negara.
Kendati begitu perluasan ini pelaksanaanya secara efektif harus menunggu penerbitan surat edaran yang baru.
Hal itu dikatakan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing secara daring dari Jakarta, Senin 21 Maret 2022.
Baca Juga: Setel Musik Keras Keras Tengah Malam, Seorang Warga Di Dalung DIlaporkan ke Pihak Berwajib
Ia mengatakan pemerintah memperluas kebijakan perluasan Visa on Arrival (VoA) untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menjadi 42 negara.
"Jadi arahan dari Presiden (Joko Widodo), harus segera direalisasikan perluasan VoA dan kebijakan tanpa karantina. Kami sedangkan koordinasi dan berharap tanggal 22 Maret, yaitu besok, terbit surat edarannya," kata Sandiaga seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Kru dan Pebalap MotoGP Mandalika, Carter Delapan Pesawat Tinggalkan Lombok
Adapun negara-negara yang warganya boleh memasuki Bali menggunakan VoA yaitu Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, lalu Korea Selatan.