Bule Jerman Dideportasi, Nekat Rusak Hotel, Berkelahi hingga Curi Barang Mantan Pacar

- 4 Agustus 2023, 15:24 WIB
WNA Jerman yang kerap berbuat onar di Bali dan NTB tiba di Bandara Ngurai Rai untuk dideportasi.
WNA Jerman yang kerap berbuat onar di Bali dan NTB tiba di Bandara Ngurai Rai untuk dideportasi. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

Baca Juga: Kanker Pembunuh Tertinggi di Asia, 400 Perawat Kanker Asia Bertemu di Bali

Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi. BLB yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Babay.

Baca Juga: Akhirnya, Rocky Gerung Resmi Dilaporkan, Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Presiden Jokowi

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.

"Kami juga telah memasang himbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, dan Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindaka tegas seperti Deportasi," terang Anggiat. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah