HUT RI ke 78: Ribuan Napi di Bali Terima Remisi Umum Termasuk 79 WNA, Bentuk Apresiasi untuk WBP

- 17 Agustus 2023, 17:44 WIB
Pemberian remisi kepada ribuan napi di Bali yang digelar Kemenkumhan di aula Kanwil Kemenkumham Bali di HUT RI ke 78 Kamis 17 Agustus 2023.
Pemberian remisi kepada ribuan napi di Bali yang digelar Kemenkumhan di aula Kanwil Kemenkumham Bali di HUT RI ke 78 Kamis 17 Agustus 2023. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham

INDOBALINEWS - Ribuan napi di Bali menerima remisi umum bertepatan perayaan HUT RI ke 78 Kamis 17 Agustus 2023, sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam peringatan Hari Kemerdekaan bertema "Terus Melaju Untuk Indonesia Maju" ini pemerintah memberikan remisi kepada Narapidana dan Anak Binaan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Kantor Wilayah Kemenkumham Bali turut andil dalam pemberian Remisi Umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan di Provinsi Bali. Remisi diserahkan langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan.

Baca Juga: Sandiaga Uno: Isu Isu Viral soal Pariwisata Wajib Direspon Gercep, Termasuk Turis Nakal

Pemberian remisi juga dihadiri oleh Forkopimda Provinsi Bali, Kota Denpasar dan Kabupaten Badung serta Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali.

Pemberian remisi dilakukan secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan dari Lapas Kelas IIA Kerobokan dan Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan bertempat di ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali, Kamis 17 Agustus 2023.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dalam laporannya menyampaikan bahwa bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Khususnya di Provinsi Bali, Pemerintah memberikan remisi kepada 3.113 orang Warga Binaan Pemasyarakatan dan Anak Binaan dengan rincian yang memperoleh RU-I sebanyak 3.048 orang dan RU-II sebanyak 65 orang.

Baca Juga: HUT RI ke 78: Kibarkan Merah Putih Bawah Laut, Kemendikbudristek Lestarikan Pemajuan Kebudayaan

Adapun jumlah penerima remisi pada setiap Lapas/Rutan dan LPKA di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali yaitu Lapas Kelas IIA Kerobokan 711 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan 167 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli 1048 orang, Lapas Kelas IIB Karangasem 193 orang, Lapas Kelas IIB Tabanan 123 orang, Lapas Kelas IIB Singaraja 210 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem 30 orang, Rutan Kelas IIB Klungkung 92 orang, Rutan Kelas IIB Bangli 287 orang, Rutan Kelas IIB Gianyar 130 orang, dan Rutan Kelas IIB Negara 122 orang.

Sebanyak 79 Warga Negara Asing (WNA) juga turut memperoleh remisi umum dengan rincian RU-1 70 orang dan RU-II 9 orang.

Baca Juga: Kesal Belum Dibayar, Kontraktor Persembahkan Gubernur NTB Karangan Bunga

"Bagi Mereka yang telah melaksanakan pembinaan dan pembimbingan dengan baik, maka akan diberikan reward berupa pengurangan masa pidana atau yang biasa disebut dengan remisi. Tentunya Remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Anggiat Napitupulu.

Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM yang dibacakan oleh Gubernur Bali menyampaikan bahwa Kemerdekaan Indonesia merupakan rahmat dan nikmat Tuhan Yang Maha Esa atas perjuangan dan pengorbanan harta, darah dan nyawa para pejuang dan seluruh rakyat Indonesia.

Kemerdekaan Indonesia sebagai nikmat yang harus disyukuri dengan menyadari secara mendalam bahwa kemerdekaan ini adalah karunia yang sangat mulia, yang merupakan amanah untuk dimanfaatkan dan digunakan untuk meraih kembali kedaulatan negara, kehormatan, keadilan, kesejahteraan dan kemuliaan sebagai manusia.

Baca Juga: Pebalap Asal Jepang Meninggal Dunia, Usai Crash di Sirkuit Mandalika

Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali para Warga Binaan Pemasyarakatan sehingga pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur," terang Koster.

Baca Juga: Digawangi Musisi Indonesia dan USA, Band REOG Bakal Tampil di Bali

"Selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di Lapas/Rutan dan LPKA. Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh," tutup Gubernur Bali.

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tips Panjang Umur: Biasakan Nikmati 'Me Time', Berperan Penting Hidup Lebih Lama

Ada beberapa jenis remisi, diantaranya adalah remisi umum, khusus, tambahan, kemanusiaan dan dasawarsa. Remisi umum adalah remisi yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus seperti yang diberikan saat ini.***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah