Gugatan Warisan Diduga Digiring ke Persoalan Pura, Made Dharma Meradang

- 24 Agustus 2023, 21:23 WIB
Made Dharma bersama kuasa hukum dan para penggugat saat memberikan keterangan.
Made Dharma bersama kuasa hukum dan para penggugat saat memberikan keterangan. /Dok Agung

 

INDOBALINEWS - I Made Dharma (63) selaku penggugat dalam kasus sengketa tanah sebuah Pura di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung meradang. Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung 2 periode itu tak terima dituduh bahwa pihaknya menggunakan surat palsu.

Made Dharma Cs sendiri sebelumnya menggugat 5 orang pemilik sertifikat, yakni I Wayan Terek Cs. Kasus gugatan saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Pada prinsipnya kami selaku kuasa hukum penggugat menyatakan seluruh pernyataan pihak tergugat, terutama terkait surat palsu adalah tidak benar," ucapnya bersama 16 orang penggugat lain selaku ahli waris, Kamis 24 Agustus 2023 di Jimbaran, Badung.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK: Bentuk Keprihatinan Terhadap Korupsi, Tanggapi Pernyataan Megawati Bubarkan KPK

Dharma dengan didampingi kuasa hukumnya, Dr. I Nengah Nuarta, SH, MH dan I Made Sugiarta, SH dari Niko and Partner Law Firm menyebut tidak pernah menggunakan stempel lurah atau aparat lainnya yang palsu, seperti yang dituduhkan oleh pihak tergugat. 

"Kami juga tidak pernah membuat surat yang masih hidup saya katakan meninggal, dan yang meninggal saya katakan masih hidup. Itu tidak pernah. Jadi semua saya bantah," tuturnya memberikan klarifikasi yang juga dihadiri sang ibu, Ni Nyoman Reja (93).

Baca Juga: Bocah 2,5 Tahun Jadi Pasien Perdana Pemasangan Alat Pacu Jantung Permanen Anak RSUD NTB

Bahkan, dirinya juga mengaku terpukul karena leluhurnya tidak dihormati. Karena telah dijelaskan di muka persidangan, tentang status leluhurnya. 

"Saya terpukul karena nenek moyang saya dari yang teratas bersentana di merajan besar. Ada gambarnya dan ada objeknya. Bukan di rong tiga dan bukan di kemulan masing-masing keluarga. Ini harus saya luruskan karena kami merasa dilecehkan," ujarnya.

Dirinya lalu menerangkan, pihak tergugat sementara ini bersentana di kemulan keluarga. Sedangkan di Pura Balangan sendiri ada tiga pengempon. Yakni Ungasan, Cengilin dan Pesalakan (Jimbaran).

Baca Juga: 9 Keunggulan Pesawat Tempur F 15EX yang Baru Dibeli Indonesia dari AS, 24 Unit

"Kenapa sekarang kasus ini digiring ke masalah pura. Ini kan sudah berbeda dari pokok permasalahan yang kami gugat secara resmi ke pengadilan. Yang kami gugat adalah warisan, bukan Pura yang memang milik leluhur kami," tandasnya.

Persoalan lain yang membuatnya meradang ketika disebut sebagai penyakap (penggarap) tanah. Karena secara waris, pihaknya adalah pemilik tanah. 

"Saya pemilik (tanah). Mana mungkin saya berani kalau bukan warisan leluhur saya. Malah mereka (tergugat) yang tidak pernah tinggal di sana," ujarnya.

Baca Juga: Luar Biasa! Eiger Bikin Rekor Jualan dengan Omzet 16 Kali Lipat di Shopee Live

Di lokasi yang sama I Nengah Nuarta selaku kuasa hukum Dharma Cs berharap agar semua pihak menghormati proses hukum, baik di Pengadilan Negeri Denpasar maupun pidana di Polda Bali. 

"Jangan sampai sengketa ini dikaburkan substansinya. Karena dalam kasus tanah di Bali banyak proses. Bahkan pemerintah juga ada satgas mafia tanah nasional. Maka semua harus diuji, dibuktikan dan diputuskan lewat pengadilan," tegasnya.***

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x