DPP Partai Demokrat Gugat Penggerak KLB ke Pengadilan

- 12 Maret 2021, 12:27 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra (kiri) mengenalkan tim kuasa hukum partai, kepada wartawan di Kantor DPP Partai Demokrat, di Jakarta, Jumat 12 Maret 2021.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra (kiri) mengenalkan tim kuasa hukum partai, kepada wartawan di Kantor DPP Partai Demokrat, di Jakarta, Jumat 12 Maret 2021. /Antara/Genta Tenri Mawangi

INDOBALINEWS - Kisruh internal Partai Demokrat, semakin memanas. Kubu hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara versus kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terus bermanuver.

Yang terbaru Jumat 12 Maret 2021, DPP Partai Demokrat kubu AHY melalui tim kuasa hukumnya, resmi menggugat para penggerak KLB ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Para penggerak KLB Partai Demokrat digugat atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Dua Penyakit Ini Jadi Penyebab Terbanyak Gagal Ginjal

Menurut Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, gugatan itu diserahkan langsung oleh tim kuasa hukum partai, yang jumlahnya 13 orang.

“Ini ada Pak Bambang Widjojanto, ada Bang Mehbob juga, ada Bang Muhajir, Bang Yandri Sudarso, dan ada juga anggota Komisi III (DPR RI Fraksi Partai Demokrat, red) Bapak Santoso,” paparnya, saat mengenalkan tim kuasa hukum partai kepada wartawan di Kantor DPP Partai Demokrat, Wisma Proklamasi, Jakarta.

Baca Juga: Ini 6 Skill yang Paling Banyak Dicari Tahun 2021

Dalam halaman pertama dokumen laporan yang ditunjukkan kepada wartawan, 13 kuasa hukum DPP Partai Demokrat lainnya adalah Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Rony E Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard R Silaban.

Tim kuasa hukum itu memperkenalkan diri sebagai “Tim Pembela Demokrasi”, sebagaimana tertulis dalam dokumen laporan.

Baca Juga: 10 Kebiasaan Buruk Ini Dapat Merusak Otak, Salah Satunya Minum Alkohol

Terkait dengan isi laporan, Herzaky maupun tim kuasa hukum belum bersedia menerangkan lebih lanjut. Keterangan lebih detail akan disampaikan usai penyerahan laporan ke PN Jakarta Pusat.

Herzaky menyebut, pihaknya tidak melaporkan individu atau perorangan tertentu. Tim kuasa hukum melaporkan seluruh pihak yang terlibat dalam gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).

Tim kuasa hukum DPP Demokrat berangkat dari Wisma Proklamasi sekitar Pukul 10:00 WIB. AHY tidak terlihat ikut pergi menyerahkan laporan ke PN Jakarta Pusat bersama rombongan.***

Editor: M Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x