Gugat Menkumham Yasonna Laoly soal KLB Ilegal, Demokrat Nilai sebagai Ambisi Politik Moeldoko

- 25 Juni 2021, 22:10 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. /Instagram @herzakymahendra

INDOBALINEWS - Langkah kubu Moeldoko dengan menggugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terkait urusan Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang dinilai untuk memenuhi ambisi politiknya.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menegaskan, dalam kondisi genting ini, sepatutnya Moeldoko juga fokus membantu Jokowi.

"Gugatan KSP Moeldoko malah memecah fokus tugas dan tanggungjawabnya sebagai pejabat yang digaji negara, untuk ambisi politiknya," kata Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya, Jumat, 25 Juni 2021.

Baca Juga: Empat Warga Sipil Ditembak Mati KKB di Yahukimo, Beberapa Orang Disandera

Bahkan, Mahendra Putra menegaskan, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko telah melakukan tindakan memalukan.

Dengan menggugat Yasonna Laoly yang telah mengambil keputusan atas nama pemerintah, Moeldoko justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum.

Saat ini, Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahan sedang fokus mengatasi kasus Covid-19 yang tengah mengalami lonjakan signifikan.

Baca Juga: Seorang Diri Naik Jet Pribadi ke Bali, Mai Estianti Kaget Tarifnya Rp115 Juta per Jam

Setelah adanya keputusan Kemenkumham, tentu KLB Deli Serdang sudah tidak memiliki kedudukan hukum sehingga gugatan ini hanya akan menghabiskan waktu dan tenaga hakim di pengadilan.

"Kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting, masih menumpuk," katanya menegaskan dllansir pikiran-rakyat.com.

Yasonna Laoly telah dengan tegas menolak hasil KLB Deli Serdang yang pada saat itu disaksikan Menko Polhukam, Mahfud MD.

Baca Juga: Tanggapi Vonis Empat Tahun, Fadli Zon: Banyak Kebijakan dan Keputusan yang Tidak Adil pada HRS

Kata dia, KLB ilegal Deli Serdang ditolak, karena tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta konstitusi Partai Demokrat yang sah.

Namun, dalam gugatannya di PTUN, sikap Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun yang masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat dinilainya sangat memalukan.

“Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tapi malah digugat oleh KSP Moeldoko," sambungnya.

Baca Juga: Sebarkan Berita Bohong Hasil Swab HRS Dibui Empat Tahun, Tokoh Papua: Sangat Tidak Adil dan Dipolitisasi

"Kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum," tutur dia.

Diketahui, Moeldoko dan Jhoni Allen memasukkan gugatan terhadap Menkumham Yasonna Laoly  yang menolak permohonan panitia KLB Ilegal Deli Serdang pada tanggal 31 Maret 2021 di PTUN.

Sebelumnya, Yasonna Laoly telah menegaskan hasil KLB tersebut tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.

Baca Juga: Innalillahi, Advokat Senior M Assegaf Tutup Usia

Sesuai Peraturan Menkumham RI Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

Kemudian, Yasonna Laoly menggunakan rujukan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V tahun 2020 yang terdaftar dan tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham, serta telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara.*** ( Amir Faisol/pikiran-rakyat.com)

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di pikiran-rakyat.com dengan judul: " Moeldoko Gugat Menkumham di PTUN, Demokrat: Kepala KSP Memalukan"

Editor: R. Aulia

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x