Gugat Keputusan Menkumham saat Pandemi, Rachland Nashidik: Jenderal Moeldoko Sungguh Tuna Etika

- 26 Juni 2021, 11:02 WIB
Politisi Demokrat Rachland Nashidik (kiri) menilai KSP Moeldoko (kanan) sungguh tuna etika usai layangkan gugatan atas keputusan Kemenkum HAM atas pengesahan KLB Deli Serdang.
Politisi Demokrat Rachland Nashidik (kiri) menilai KSP Moeldoko (kanan) sungguh tuna etika usai layangkan gugatan atas keputusan Kemenkum HAM atas pengesahan KLB Deli Serdang. /Kolase dari ANTARA/Akbar Nugroho Gumay dan Instagram.com/@rachlandnashidik.

INDOBALINEWS- Politisi Demokrat, Rachland Nashidik menyebut Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko tuna etika karena menggunggat Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM soal KLB Partai Demokrat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Pemerintah telah memutuskan untuk tidak mengesahkan Demokrat versi Kongres Luar Biasa Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Tidak terima dengan keputusan itu, Moeldoko menggugat surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengenai SK kepengurusan tahun 2020 dan SK ADART tahun 2020.

Baca Juga: Putuskan Berhijab, Five Vi Simpan Rapat Semua Baju Seksi di Almari

Atas upaya hukum itu, Wasekjen Partai Demokrat, Rachland Nashidik menyebutkan Moeldoko yang dulunya sebagai seorang jenderal itu, tuna etika di saat Covid-19 melonjak.

"Jenderal Moeldoko sungguh tuna etika. Satu, di saat Covid menggila, dia masih mengurusi ambisinya membegal Partai Demokrat: menggugat keputusan Kemenhukam, tak peduli pada kecaman publik," tulis politisi Demokrat, Rachland Nashidik di akun Twitternya, seperti dikutip dari pikiran-rakyat.com, Sabtu, 26 Juni 2021.

Menurutnya, Moeldoko sebagai bagian dari pemerintahan tak sungkan menggugat keputusan pemerintah.

Baca Juga: Rasakan Kehampaan saat LDR, Krisdayanti: Kita Jalanin Pasti Keindahan akan Ada Nantinya

"Dia tak sungkan gugat keputusan pemerintah meski dia sendiri bagian dari pemerintah," katanya menambahkan.

Sebelumnya, Moeldoko dan Jhoni Allen memasukkan gugatan terhadap Menkumham Yasonna Laoly  yang menolak permohonan panitia KLB Ilegal Deli Serdang pada tanggal 31 Maret 2021 di PTUN.

Pasalnya, Yasonna Laoly telah menegaskan hasil KLB tersebut tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.

Baca Juga: Gugat Menkumham Yasonna Laoly soal KLB Ilegal, Demokrat Nilai sebagai Ambisi Politik Moeldoko

Berdasarkan Peraturan Menkumham RI Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

Yasonna menggunakan rujukan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V tahun 2020 yang terdaftar dan tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham, serta telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara.

Pikiran-rakyat.com sebelumnya memberitakan, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menegaskan, tindakan Moeldoko tersebut memalukan.

Baca Juga: Tanggapi Vonis Empat Tahun, Fadli Zon: Banyak Kebijakan dan Keputusan yang Tidak Adil pada HRSSaat ini Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahan sedang fokus mengatasi kasus Covid-19 yang tengah mengalami lonjakan signifikan.

Dalam kondisi genting ini, sepatutnya Moeldoko juga fokus membantu Jokowi. Kata Herzaky, gugatan KSP Moeldoko malah memecah fokus tugas dan tanggung jawabnya sebagai pejabat yang digaji negara, untuk ambisi politiknya. (Julkifli Sinuhaji/pikiran-rakyat.com)

Discalimer: Artikel ini telah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul" Moeldoko Gugat Menkumham, Demokrat: Jenderal Tuna Etika Saat Covid-19 Menggila"

Editor: R. Aulia

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x