Nyaman Tinggal di Bali, 9 WNA Jepang dan New Zealand Ajukan Diri Jadi WNI

- 29 Agustus 2023, 08:56 WIB
Sidang pengajuan menjadi WNI di Kanwil Kemenkumham Bali Senin 28 Agustus 2023.
Sidang pengajuan menjadi WNI di Kanwil Kemenkumham Bali Senin 28 Agustus 2023. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Sembilan Warga Negara Asing (WNA) yang terdiri dari delapan orang lahir dari perkawinan campur berkewarganegaraan Jepang dan satu orang berkewarganegaraan New Zealand diuji dalam sidang khusus permohonan menjadi WNI.

Ujian pengajuan permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia ini digelar Senin 28 Agustus 2023 bertempat di ruang Dharmawangsa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

Pada sidang pewarganegaraan yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, serta anggota tim verifikasi dari Divisi Yankumham, Divisi Imigrasi, Polda Bali dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali melontarkan sejumlah pertanyaan untuk dijawab oleh kesembilan WNA yang lahir dari perkawinan campur tersebut.

Baca Juga: Jualan Properti di Bali, WNA Kroasia Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

"Tim Verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal," ungkap Anggiat.

Sidang pewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyebutkan pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Baca Juga: Viral Video Fuji Utami Marah-marah, Ternyata Kabar Bahagia Pindah Lapak ke Shopee Live karena Banyak Diskon!

Anggiat menilai secara formal kesembilan WNA tersebut dinilai baik dan nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.

Permohonan menjadi WNI selain berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x