INDOBALINEWS - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui Kantor Imigrasi (Kanim) Denpasar meringkus dua warga negara asing (WNA) asal China dan Pakistan. Kedua turis asing tersebut diamankan lantaran menyalahgunakan izin tinggal dan masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.
"Kedua WNA tersebut terdiri dari WN (warga negara) China berinisial CY yang menyalahgunakan izin tinggalnya untuk menjual ponsel palsu di Bali dan WN Pakistan berinisial MT masuk secara illegal ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen izin tinggal dan tanda perlintasan antar negara", ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu saat konferensi pers di Kanim Denpasar, Senin 11 September 2023.
Awalnya, penangkapan CY ini bermula dari laporan seorang pemilik konter di Denpasar yang sempat membeli satu ponsel dari pelaku pada 28 Agustus 2023.
"Barang yang dia jual berupa handphone (telepon genggam). Sudah ada pembeli sudah ada korbannya dan pengaduan ini kita terima dari pembeli barang itu," terang Anggiat.
Ponsel yang tidak disebut merknya tersebut berhasil terjual sebanyak sepuluh unit dengan cara door-to-door dari konter ke konter. Selain itu, lantaran CY yang tidak bisa berbahasa Indonesia, warga dari Negeri Tirai Bambu itu menggunakan Google Translate untuk memperlancar aksinya.
Perkara yang menjerat CY bakal diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk diproses hukum lebih lanjut. Adapun, CY terancam dijerat dengan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Petugas Imigrasi juga mengamankan WNA asal Pakistan berinisial MT. Pasalnya, MT masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen izin tinggal dan tanda perlintasan antarnegara. Diketahui, MT masuk ke Indonesia melalui perairan.