Disidak, Sejumlah Hotel Berbintang di Kuta Belum Patuhi Perda Kawasan Tanpa Rokok

- 27 September 2023, 08:38 WIB
Sidak kepatuhan pelaksanaan KTR di sejumlah hotel di Kuta Badung Bali Selasa 26 September 2023.
Sidak kepatuhan pelaksanaan KTR di sejumlah hotel di Kuta Badung Bali Selasa 26 September 2023. /Dok Udayana Central

Baca Juga: Ciao Signore! Bule Italia Yang Bersetubuh dengan Cewek Lokal di Depan Rumah Warga Diusir dari Bali 

Tempat - tempat yang dikunjungi mulai dari tempat kegiatan belajar seperti sekolah, tempat wisata, hotel hingga mall.

Bagi pengelola kawasan, penegakan Perda KTR sangat penting untuk dipatuhi karena selain dapat menambah kenyamanan pengunjung.

Pihaknya mengingatkan pengelolaHotesan terbukti melanggar Perda KTR dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan. *

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah