Disidak, Sejumlah Hotel Berbintang di Kuta Belum Patuhi Perda Kawasan Tanpa Rokok

- 27 September 2023, 08:38 WIB
Sidak kepatuhan pelaksanaan KTR di sejumlah hotel di Kuta Badung Bali Selasa 26 September 2023.
Sidak kepatuhan pelaksanaan KTR di sejumlah hotel di Kuta Badung Bali Selasa 26 September 2023. /Dok Udayana Central

INDOBALINEWS - Sejumlah hotel di kampung turis Kuta Badung Bali masih belum mematuhi Perda No 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR.

Hal tersebut terungkap saat tim gabungan menggelar sidak di bebarapa hotel di seputaran Pantai Kuta Kabupaten Badung Selasa 26 September 2023.

Sidak gabungan melibatkan Tim Pembina dan Pengawas KTR Provinsi Bali yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan Udayana Central .

Baca Juga: Kaesang Jadi Ketum Parpol Instan, Pengamat Menilai Jalan Pintas PSI Raih Tuah Jokowi Effect

Kegiatan rutin sidak sejatinya sudah dihelat sejak bulan Juni lalu dengan menggencarkan sidak dan pembinaan Perda No. 10 Tahun 2011 Provinsi Bali tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagai suatu bentuk penegakan Perda KTR.

Pegiat KTR dari Udayana Central Dayu Selly mengungkapkan kali ini, pembinaan difokuskan pada kawasan hotel-hotel di daerah Pantai Kuta.

Selain melakukan sosialisasi Perda KTR kepada pengelola kawasan, tim sidak juga melakukan penempelan stiker atau tanda larangan merokok di masing-masing kawasan.

Baca Juga: Tiba di Tiongkok, Ini Harapan Ramadhan Sananta di Babak 16 Besar Asian Games 2022

"Observasi juga dilakukan untuk melihat seberapa tinggi kepatuhan pengelola dalam menerapkan Perda KTR," tutur Dayu Selly.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x