Disidak, Sejumlah Hotel Berbintang di Kuta Belum Patuhi Perda Kawasan Tanpa Rokok

- 27 September 2023, 08:38 WIB
Sidak kepatuhan pelaksanaan KTR di sejumlah hotel di Kuta Badung Bali Selasa 26 September 2023.
Sidak kepatuhan pelaksanaan KTR di sejumlah hotel di Kuta Badung Bali Selasa 26 September 2023. /Dok Udayana Central

INDOBALINEWS - Sejumlah hotel di kampung turis Kuta Badung Bali masih belum mematuhi Perda No 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR.

Hal tersebut terungkap saat tim gabungan menggelar sidak di bebarapa hotel di seputaran Pantai Kuta Kabupaten Badung Selasa 26 September 2023.

Sidak gabungan melibatkan Tim Pembina dan Pengawas KTR Provinsi Bali yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan Udayana Central .

Baca Juga: Kaesang Jadi Ketum Parpol Instan, Pengamat Menilai Jalan Pintas PSI Raih Tuah Jokowi Effect

Kegiatan rutin sidak sejatinya sudah dihelat sejak bulan Juni lalu dengan menggencarkan sidak dan pembinaan Perda No. 10 Tahun 2011 Provinsi Bali tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagai suatu bentuk penegakan Perda KTR.

Pegiat KTR dari Udayana Central Dayu Selly mengungkapkan kali ini, pembinaan difokuskan pada kawasan hotel-hotel di daerah Pantai Kuta.

Selain melakukan sosialisasi Perda KTR kepada pengelola kawasan, tim sidak juga melakukan penempelan stiker atau tanda larangan merokok di masing-masing kawasan.

Baca Juga: Tiba di Tiongkok, Ini Harapan Ramadhan Sananta di Babak 16 Besar Asian Games 2022

"Observasi juga dilakukan untuk melihat seberapa tinggi kepatuhan pengelola dalam menerapkan Perda KTR," tutur Dayu Selly.

Beberapa indikator yang digunakan untuk melihat hal tersebut adalah pertama adanya tanda larangan merokok, kedua tidak ditemukannya orang merokok dan Ketiga tidak ada puntung rokok.

"Dari 3 hotel yang dikunjungi, ternyata masih ada beberapa kawasan yang belum mematuhi Perda KTR," imbuh Dayu Selly.

Baca Juga: Bule Turki Eks Napi Pembobol ATM dan Kepemilikan Ganja Dideportasi dari Bali

Ketidakpatuhan yang ditemukan Khususnya belum memenuhi indikator adanya tanda larangan merokok di kawasan hotel.

Namun, sebagian besar pengelola kawasan yang dikunjungi berkomitmen untuk menerapkan 100% Kawasan Tanpa Rokok demi kesehatan dan kenyamanan pengunjung serta karyawannya.

Pada kesempatan sidak Anggara penyidik Satpol PP Provinsi Bali menegaskan, selaku penegak Perda dan Perkada, salah satu peraturan yang dikawal yaitu Perda 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Baca Juga: Kasus Lift Jatuh, Polisi Tetapkan Owner dan Kontraktor Ayu Terra Resort Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Diakui Dayu Selly, mmang di Perda tersebut tidak melarang orang merokok namun mengatur orang untuk merokok agar merokok di tempat yang memang smoking area.

Dengan begitu silahkan untuk smoking areanya disediakan tanda agar pengunjung mengetahui bahwa tempat tersebut merupakan smoking area.

"Begitu juga untuk tempat yang bukan smoking area agar disediakan tanda no smoking di area tersebut” papar Anggara.

Kegiatan sidak dan pembinaan di Provinsi Bali sudah dilaksanakan dari bulan juni setiap minggunya dengan menyasar 3-5 tempat sekali turun ke lapangan.

Baca Juga: Ciao Signore! Bule Italia Yang Bersetubuh dengan Cewek Lokal di Depan Rumah Warga Diusir dari Bali 

Tempat - tempat yang dikunjungi mulai dari tempat kegiatan belajar seperti sekolah, tempat wisata, hotel hingga mall.

Bagi pengelola kawasan, penegakan Perda KTR sangat penting untuk dipatuhi karena selain dapat menambah kenyamanan pengunjung.

Pihaknya mengingatkan pengelolaHotesan terbukti melanggar Perda KTR dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan. *

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah