Beberapa indikator yang digunakan untuk melihat hal tersebut adalah pertama adanya tanda larangan merokok, kedua tidak ditemukannya orang merokok dan Ketiga tidak ada puntung rokok.
"Dari 3 hotel yang dikunjungi, ternyata masih ada beberapa kawasan yang belum mematuhi Perda KTR," imbuh Dayu Selly.
Baca Juga: Bule Turki Eks Napi Pembobol ATM dan Kepemilikan Ganja Dideportasi dari Bali
Ketidakpatuhan yang ditemukan Khususnya belum memenuhi indikator adanya tanda larangan merokok di kawasan hotel.
Namun, sebagian besar pengelola kawasan yang dikunjungi berkomitmen untuk menerapkan 100% Kawasan Tanpa Rokok demi kesehatan dan kenyamanan pengunjung serta karyawannya.
Pada kesempatan sidak Anggara penyidik Satpol PP Provinsi Bali menegaskan, selaku penegak Perda dan Perkada, salah satu peraturan yang dikawal yaitu Perda 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Diakui Dayu Selly, mmang di Perda tersebut tidak melarang orang merokok namun mengatur orang untuk merokok agar merokok di tempat yang memang smoking area.
Dengan begitu silahkan untuk smoking areanya disediakan tanda agar pengunjung mengetahui bahwa tempat tersebut merupakan smoking area.
"Begitu juga untuk tempat yang bukan smoking area agar disediakan tanda no smoking di area tersebut” papar Anggara.
Kegiatan sidak dan pembinaan di Provinsi Bali sudah dilaksanakan dari bulan juni setiap minggunya dengan menyasar 3-5 tempat sekali turun ke lapangan.