Disidak, Sejumlah Hotel Berbintang di Kuta Belum Patuhi Perda Kawasan Tanpa Rokok

- 27 September 2023, 08:38 WIB
Sidak kepatuhan pelaksanaan KTR di sejumlah hotel di Kuta Badung Bali Selasa 26 September 2023.
Sidak kepatuhan pelaksanaan KTR di sejumlah hotel di Kuta Badung Bali Selasa 26 September 2023. /Dok Udayana Central

Beberapa indikator yang digunakan untuk melihat hal tersebut adalah pertama adanya tanda larangan merokok, kedua tidak ditemukannya orang merokok dan Ketiga tidak ada puntung rokok.

"Dari 3 hotel yang dikunjungi, ternyata masih ada beberapa kawasan yang belum mematuhi Perda KTR," imbuh Dayu Selly.

Baca Juga: Bule Turki Eks Napi Pembobol ATM dan Kepemilikan Ganja Dideportasi dari Bali

Ketidakpatuhan yang ditemukan Khususnya belum memenuhi indikator adanya tanda larangan merokok di kawasan hotel.

Namun, sebagian besar pengelola kawasan yang dikunjungi berkomitmen untuk menerapkan 100% Kawasan Tanpa Rokok demi kesehatan dan kenyamanan pengunjung serta karyawannya.

Pada kesempatan sidak Anggara penyidik Satpol PP Provinsi Bali menegaskan, selaku penegak Perda dan Perkada, salah satu peraturan yang dikawal yaitu Perda 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Baca Juga: Kasus Lift Jatuh, Polisi Tetapkan Owner dan Kontraktor Ayu Terra Resort Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Diakui Dayu Selly, mmang di Perda tersebut tidak melarang orang merokok namun mengatur orang untuk merokok agar merokok di tempat yang memang smoking area.

Dengan begitu silahkan untuk smoking areanya disediakan tanda agar pengunjung mengetahui bahwa tempat tersebut merupakan smoking area.

"Begitu juga untuk tempat yang bukan smoking area agar disediakan tanda no smoking di area tersebut” papar Anggara.

Kegiatan sidak dan pembinaan di Provinsi Bali sudah dilaksanakan dari bulan juni setiap minggunya dengan menyasar 3-5 tempat sekali turun ke lapangan.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah