Stigma, budaya patriarki yang kuat, rasa takut, malu, ketidakpercayaan terhadap sistem hukum dan sistem perlindungan merupakan beberapa penyebab tidak dilaporkannya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Hal ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat ditolerir. Oleh karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan.
"Sudah waktunya untuk kaum perempuan speak up atau berani bicara apa yang telah dialaminya. Dan dalam upaya menghentikan (Stop) Kekerasan Pada Perempuan dan Anak serta menciptakan masyarakat yang aman, adil, dan berkeadilan maka Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Sosial P3A Provinsi Bali bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI membangun Hotline Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129)," demikian sambutan PJ Gubernur Bali yang dibacakan oleh Staf Ahli Gubernur Bali Bidang PMK Made Sudarsana
Hotline atau contact center ini bisa digunakan untuk mengakomodir pengaduan masyarakat khususnya terkait kasus perempuan dan anak, dan juga dapat diakses melalui telepon ke nomor 129. Demikian sambutan PJ. Gubernur Bali yang dibacakan oleh Staf Ahli Gubernu
Baca Juga: Makanan yang Boleh Dimakan Ibu Hamil, Wajib Baca Nih Bumil!
“Masih adanya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang tidak terlapor membuat kita sebagai pelayan publik, harus menyediakan kanal pengaduan, berupa call center guna mempercepat penanganan kasus kekerasan. Layanan SAPA 129 yang diluncurkan hari ini adalah alat yang penting dalam upaya untuk memberikan perlindungan kepada mereka yang membutuhkan. Melalui kanal ini, perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan dapat dengan aman, rahasia, dan tanpa takut melaporkan kejadian yang mereka alami,” ia menambahkan.
Layanan SAPA 129 ini bukanlah solusi akhir. Ini adalah langkah awal yang perlu diikuti dengan upaya lebih lanjut antara lain yang pertama dengan meningkatkan kesadaran. Pemprov akan bekerja sama dengan organisasi non-pemerintah, lembaga pendidikan, dan media untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak, serta pentingnya melaporkannya.
Baca Juga: FIFA Resmi Pilih Spanyol, Portugal, dan Maroko Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia 2030
Kedua Upaya Pencegahan, yang dilakukan dengan cara meluncurkan program-program pencegahan yang bertujuan mengurangi faktor risiko yang dapat menyebabkan kekerasan, seperti pendidikan tentang hubungan yang sehat dan peningkatan kesadaran gender, dan yang terakhir.