INDOBALINEWS - Kasus dugaan pelecehan terhadap tahanan perempuan oleh oknum petugas di Sulawesi Selatan segera ditindaklanjuti dengan pengenaan pasal berlapis pada pelaku.
Hal itu dikatakan oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia Poengky Indarti yang mengaku terkejut dan menyesalkan terjadinya peristiwa itu
Kasus dugaan pelecehan seksual ini menimpa korban berinisial FM, tahanan perempuan di ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulawesi Selatan, oleh oknum petugas yang saat itu tengah jaga.
Baca Juga: Saling Sindir Saat Mabuk Lanjut Berkelahi, ABK di Benoa Diamankan
"Kompolnas sangat terkejut dan menyesal mendengar ada seorang anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas jaga tahanan, tetapi diduga mabuk dan memaksa serta mengeksploitasi tahanan perempuan," ujar Poengky saat dikonfirmasi wartawan dilansir dari Antara Minggu 20 Agustus 2023.
Berdasarkan informasi yang ia peroleh dari pemberitaan media, perbuatan tersebut dilakukan anggota berpangkat Briptu berinisial S yang bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel kepada korban pada akhir Juli 2023.
"Kompolnas mendorong yang bersangkutan diproses pidana dengan jeratan pasal berlapis KUHP dan TPKS (Tindak Pindana Kekerasan Seksual), serta ditambah dengan pemberatan hukuman," ucapnya menekankan.
Baca Juga: Buat Klip di Yogyakarta dan Bali, REOG Band dari USA Angkat Budaya Indonesia
Menurut dia, tindakan pelaku tersebut dianggap sudah keterlaluan serta merendahkan martabat wanita hingga dampak buruknya mencoreng nama baik institusi kepolisian. Apalagi korbannya perempuan tentu tidak akan berani melawan dan tidak berdaya karena merupakan tahanan.