Niatnya Liburan, Wanita Rusia Dideportasi dari Bali gegara Terciduk Bawa Ganja Kering

- 6 Oktober 2023, 15:49 WIB
Wanita Rusia berisnial TG (39) dideportasi dari Bali dengan tujuan akhir Moscow, Rusia, 6 Oktober 2023.
Wanita Rusia berisnial TG (39) dideportasi dari Bali dengan tujuan akhir Moscow, Rusia, 6 Oktober 2023. /Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Bali

Babay mengatakan setelah TG didetensi selama 51 hari, lalu pihaknya berkoordinasi dengan Kedubes Federal Rusia dan telah siapnya administrasi akhirnya TG dapat dideportasi dengan biaya yang ia tanggung sendiri. TG dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 6 Oktober 2023 dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin-Moskow. Empat petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai TG memasuki pesawat.

“Berdasarkan 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," tandas Babay.***

Baca Juga: Real Madrid vs Osasuna: Unggul Segalanya, Los Blancos Intip Momen Menjauh dari Kejaran Barcelona

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x