Pungli Layanan Fast Track, Kejati Bali Amankan 5 Oknum Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai

- 15 November 2023, 15:38 WIB
Asisten Tindak Pidana husus Kejati Bali Dedy Kuriniawan (kedua dari kiri) didampingi Kasipenkum Agus Eka SAbana Putra (kiri) saat memberikan keterangan Rabu 15 Noveber 2023, terkait pungi di bandara Ngurah Rai Bali.
Asisten Tindak Pidana husus Kejati Bali Dedy Kuriniawan (kedua dari kiri) didampingi Kasipenkum Agus Eka SAbana Putra (kiri) saat memberikan keterangan Rabu 15 Noveber 2023, terkait pungi di bandara Ngurah Rai Bali. /Antara Rolandus Nampu

"Memang tidak semua di 'fast track' itu tidak dipungut biaya, namun untuk warga negara asing menggunakan fasilitas 'fast track' itu dipungut biaya antara Rp100.000 sampai Rp250.000 per orang," kata Dedy dilansir Antara.

Baca Juga: WN Belanda Eks Napi Kasus Narkoba Dideportasi dari Bali Usai Dipenjara 11 Bulan

Berdasarkan operasi yang dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali pada Selasa 14 November 2023 malam di lapangan, Dedy mengakui memang benar terjadi adanya penyalahgunaan 'fast track' itu dengan nominal pungutan mencapai Rp100-Rp200 juta per bulannya.

Uang ratusan juta tersebut masih didalami oleh penyidik, namun ada sejumlah uang yang diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) berlangsung meskipun Dedy sendiri enggan menyebutnya sebagai OTT.

Baca Juga: Rumor Transfer Pemain Liga 1: Makan Konate Dilepas, Barito Putera Incar Devid de Santana Silva

"Dari jumlah tersebut telah berhasil diamankan uang Rp100 juta yang diduga merupakan bagian keuntungan tidak sah yang diperoleh dari pihak itu melalui praktik-praktik tersebut," katanya.

Dia mengatakan selain merusak citra Indonesia di tengah upaya pemerintah mendorong iklim investasi di tanah air, praktik di Bandara I Gusti Rai itu tentu dapat merusak pelayanan publik terkait prinsip perlakuan dan kesempatan yang adil.

Baca Juga: Piala Dunia U17: Motivasi Bima Sakti Bawa Timnas Indonesia Samakan Kedudukan Kontra Panama

Dedy tidak memberitahukan nama ataupun inisial dari kelima orang yang diamankan tersebut dengan dalil kerahasiaan penyidik. Dirinya hanya mengonfirmasi bahwa lima orang tersebut telah diamankan dan masih dalam tahap penyelidikan terkait dengan tindak pidana yang dilakukannya termasuk pihak lain yang terlibat dan tenggat waktu pungutan liar tersebut.

"Intinya penyalahgunaan 'fast track' itu ada. Kita akan perdalam. Nanti kita pengumuman lebih lanjut mengenai ini," katanya.***

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah