Pungli Layanan Fast Track, Kejati Bali Amankan 5 Oknum Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai

- 15 November 2023, 15:38 WIB
Asisten Tindak Pidana husus Kejati Bali Dedy Kuriniawan (kedua dari kiri) didampingi Kasipenkum Agus Eka SAbana Putra (kiri) saat memberikan keterangan Rabu 15 Noveber 2023, terkait pungi di bandara Ngurah Rai Bali.
Asisten Tindak Pidana husus Kejati Bali Dedy Kuriniawan (kedua dari kiri) didampingi Kasipenkum Agus Eka SAbana Putra (kiri) saat memberikan keterangan Rabu 15 Noveber 2023, terkait pungi di bandara Ngurah Rai Bali. /Antara Rolandus Nampu

INDOBALINEWS - Sebanyak lima oknum petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai diamankan atas dugaan pungli layanan Fast Track atau jalur cepat.

Fasilitas layanan fast track adalah layanan prioritas keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dalam mempermudah pelayanan keimigrasian ke luar negeri bagi kelompok prioritas lanjut usia, anak, ibu hamil, dan pekerja migran.

Diungkapkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Dedy Kurniawan di Denpasar, Bali, Rabu 15 November 2023, kelima oknum petugas tersebut ditangkap pada Selasa 14 November 2023 maam sekitar pukul 22.00 Wita.

Baca Juga: Transfer Pemain Liga 1: Ze Valente OTW Persija Jakarta? Gustavo Almeida Kian Gacor Dapat Pelayan Terbaik

Lebih lanjut dikatakannya penangkapan kasus pungli di bandara ngurah rai ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat soal penyalahgunaan fasilitas fast track tersebut. "Fast Track itu digunakan untuk layanan prioritas keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dalam mempermudah pelayanan keimigrasian ke luar negeri bagi kelompok prioritas lanjut usia, anak, ibu hamil, dan pekerja migran," ungkap Dedy didampingi Kasipenkum Kejati Bali Agus Eka Sabana Putra dalam jumpa pers Rabu 15 November.

Ia juga mengatakan bahwa layanan jalur cepat tersebut semestinya tidak dipungut biaya dengan tujuan mulia untuk mempermudah calon penumpang tertentu.

Baca Juga: Begini Kronologi Kasus Dugaan Penggelapan Rp167 M oleh Puteri Indonesia Persahabatan 2002

Tapi tujuan mulia dari Direktorat Keimigrasian dalam pelaksanaannya di lapangan malah disalahgunakan oleh lima oknum tersebut dengan melakukan sejumlah pungutan terhadap warga asing yang menggunakan jalur 'fast track'.

Dikatakannya khusus untuk WNA, biaya yang dipatok fantastis dari Rp100.000 hingga Rp250.000 tiap orangnya.

"Memang tidak semua di 'fast track' itu tidak dipungut biaya, namun untuk warga negara asing menggunakan fasilitas 'fast track' itu dipungut biaya antara Rp100.000 sampai Rp250.000 per orang," kata Dedy dilansir Antara.

Baca Juga: WN Belanda Eks Napi Kasus Narkoba Dideportasi dari Bali Usai Dipenjara 11 Bulan

Berdasarkan operasi yang dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali pada Selasa 14 November 2023 malam di lapangan, Dedy mengakui memang benar terjadi adanya penyalahgunaan 'fast track' itu dengan nominal pungutan mencapai Rp100-Rp200 juta per bulannya.

Uang ratusan juta tersebut masih didalami oleh penyidik, namun ada sejumlah uang yang diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) berlangsung meskipun Dedy sendiri enggan menyebutnya sebagai OTT.

Baca Juga: Rumor Transfer Pemain Liga 1: Makan Konate Dilepas, Barito Putera Incar Devid de Santana Silva

"Dari jumlah tersebut telah berhasil diamankan uang Rp100 juta yang diduga merupakan bagian keuntungan tidak sah yang diperoleh dari pihak itu melalui praktik-praktik tersebut," katanya.

Dia mengatakan selain merusak citra Indonesia di tengah upaya pemerintah mendorong iklim investasi di tanah air, praktik di Bandara I Gusti Rai itu tentu dapat merusak pelayanan publik terkait prinsip perlakuan dan kesempatan yang adil.

Baca Juga: Piala Dunia U17: Motivasi Bima Sakti Bawa Timnas Indonesia Samakan Kedudukan Kontra Panama

Dedy tidak memberitahukan nama ataupun inisial dari kelima orang yang diamankan tersebut dengan dalil kerahasiaan penyidik. Dirinya hanya mengonfirmasi bahwa lima orang tersebut telah diamankan dan masih dalam tahap penyelidikan terkait dengan tindak pidana yang dilakukannya termasuk pihak lain yang terlibat dan tenggat waktu pungutan liar tersebut.

"Intinya penyalahgunaan 'fast track' itu ada. Kita akan perdalam. Nanti kita pengumuman lebih lanjut mengenai ini," katanya.***

 

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah