Baca Juga: Nama Nama Korban Tewas Kecelakaan Maut Elf Ditabrak Kereta Api Probowangi di Lumajang Jawa Timur
“Dengan adanya langkah-langkah tersebut, nantinya akan menjadikan seluruh penumpang wajib menggunakan autogate dalam proses pemeriksaan keimigrasian dimana setiap proses pemeriksaan akan berjalan cepat dan akurat sehingga tidak diperlukan layanan percepatan lainnya”, terang Suhendra.
Dalam rapat tersebut Suhendra juga mengajak seluruh stakeholder bandara untuk bersama-sama menjaga sterilisasi area imigrasi dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan agar tidak terjadi praktek-praktek penyimpangan.
Bahwa sesuai dengan Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 jalur khusus pada area imigrasi hanya diberikan kepada penumpang VIP, termasuk delegasi kegiatan internasional dan orang berkebutuhan khusus. Pada area kedatangan internasional TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai, telah tersedia konter pemeriksaan khusus bagi Lansia diatas 60 tahun, anak-anak dibawah usia 5 tahun, penyandang disabilitas dan ibu hamil.
Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa peruntukan konter pemeriksaan khusus berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, maka Imigrasi Ngurah Rai bersama stakeholder terkait dalam rapat ini sepakat untuk menjaga sterilisasi area imigrasi. Selain itu berbagai pembahasan dalam rapat ini akan dibawa juga pada forum Rapat Koordinasi Fasilitasi (FAL) yang akan diselenggarakan oleh Otoritas Bandar Udara untuk penanganan lebih lanjut.***
Baca Juga: Kecelakaan Maut: Minibus Elf Ditabrak KA Probowangi di Lumajang Jawa TImur 11 Tewas
Baca Juga: 8 Daftar Slang Words yang Sering Dipakai! Dijamin seperti Native Speakers (Part 2)