Kanim Ngurah Rai Meringkus Buronan Interpol Rusia, Dikirimi 4000 Dollar AS Setiap Bulan

- 1 September 2023, 14:52 WIB
Foto: Buronan Interpol asal Rusia (PM) diringkus di Bali. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Bali)
Foto: Buronan Interpol asal Rusia (PM) diringkus di Bali. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Bali) /

 

INDOBALINEWS – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai meringkus seorang buronan Interpol asal Rusia berinisial PM. Pria berusia 32 tahun ini diamankan atas permintaan dari Interpol melalui NCB Interpol Divhubinter Mabes Polri. 

"PM merupakan subjek Interpol Red Diffusion (IRD) yang terlibat dalam tindak pidana penipuan dan organisasi kriminal sejak tanggal 13 Januari 2023," ujar Kepala Kanim Ngurah Rai Sugito melalui siaran pers, Jumat (1 September 2023).

Baca Juga: Buronan Kanada, Red Notice Interpol Berhasil Dibekuk di Bali, Dirjen Imigrasi Beri Penghargaan 16 Petugas

Sugito mengatakan bahwa Divhubinter Mabes Polri mengirimkan surat permintaan bantuan pencarian dan penangkapan subjek IRD pada 15 Agustus 2023.

Lebih lanjut, berdasarkan laman Interpol, yang dimaksud dengan IRD adalah permintaan dari otoritas negara kepada semua negara anggota atau beberapa negara anggota Interpol lainnya melalui channel Interpol untuk menangkap, menahan, atau membatasi pergerakan seseorang yang dihukum atau dituduh.

"PM diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai pada 31 Agustus 2023 dan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dihari yang sama," terang Sugito.

Baca Juga: WNA Ceko dan Slovakia Buronan Interpol Red Notice Ditangkap di Bali

Berdasarkan pemeriksaan awal, PM diketahui memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 5 September 2023. Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan hidup selama di Indonesia, PM mengaku mendapatkan kiriman uang sebesar $3000 hingga $4000 (sekitar Rp 45 juta hingga Rp 61 juta) per bulan dari keluarganya di Rusia.

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x