"Hal ini rutin dilakukan pada setiap usaha yang mempekerjakan orang asing. Ketika ada orang asing tinggal di rumah, hotel, villa atau tempat lainnya, itu ada ruang untuk melaporkan keberadaan orang asing. Sementara, Imigrasi sendiri memang punya kewajiban juga melakukan pengawasan terhadap orang asing yang ada di Bali," jelas Agung.
Baca Juga: Viral di Medsos, Kasus Pembantaian Anjing, Terkuak Sudah 7 Anjing Dibantai Lalu Dimasak
Di luar adanya laporan dari masyarakat, pengawasan pada WNA juga dilakukan secara reguler di setiap usaha yang mempekerjakan orang asing sebagai bagian dari penegakan hukum Keimigrasian.
Jika ditemukan pelanggaran WNA, Kanwil Kemenkumham Bali akan berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mengambil tindakan selanjutnya.
"Kita juga menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat. Tidak hanya itu saja, berita-berita viral yang ada di media sosial pun kita akan lakukan penindakan sampai juga peninjauan atau cek ke lapangan," tandasnya.***
Baca Juga: Keluar dari Rombongan, Paus Sperma Terdampar dan Mati di Pantai Double Six
Baca Juga: Bikin Gempar! ROUNN Luncurkan Exclusive Launch Tas Terbaru Berkualitas Tinggi di Shopee Finest