INDOBALINEWS - Awal bulan Januari 2024 pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali sebesar Rp150 ribu per orang akan dilakukan simulasi, sebelum diberlakukan 14 Februari 2024 mendatang.
PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, ditunjuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sebagai bank persepsi yang menampung pungutan wisatawan asing tersebut.
Baca Juga: Sehari Kedatangan Wisatawan Asing dan Domestik ke Bali Capai 30 Ribu
Kepala Dinas Pariwisata Bali Cokorda Bagus Pemayun, mengatakan hal ini di sela acara evaluasi pariwisata 2023 menuju 2024 di Denpasar, Jumat, 29 Desember 2023.
"Penunjukan bank BPD Bali untuk menampung dana pungutan wisatawan mancanegara tersebut karena BPD Bali mengelola kas daerah Bali. Nantinya dana yang terkumpul tersebut digunakan untuk menjaga lingkungan, alam dan budaya Bali", jelas Cok Pemayun.
Baca Juga: Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia Melebihi Target 2023
Dasar hukum pungutan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.
Perda yang ditetapkan dan diundangkan di Bali pada 8 Agustus 2023 itu menyebutkan besaran pungutan bagi wisman itu dievaluasi paling lama tiga tahun sekali, sesuai bunyi pasal delapan aturan tersebut.
Dalam Perda itu disebutkan pungutan itu memiliki tujuan untuk melindungi adat, tradisi, seni budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali.