Pajak Hiburan Melonjak, Hotman Paris Pesan pada Sandiaga Uno

- 12 Januari 2024, 13:55 WIB
Ket. Foto kiri ke kanan: Sandiaga uno, Ida Bagus Agung Parta Adnyana, Perry Markus
Ket. Foto kiri ke kanan: Sandiaga uno, Ida Bagus Agung Parta Adnyana, Perry Markus /Saifullah/ Indobalinews.com

INDOBALINEWS - Besaran tarif pajak untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/ spa sebesar 40 persen dari sebelumnya 15 persen membuat gusar pelaku bisnis penunjang pariwisata Bali. 

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan sudah menerima banyak surat dan email yang sangat keras bahkan langkah hukum mengajukan judicial review ke Mahkamah Konsitusi (MK) dari para pengusaha sektor pariwisata. 

"Saya baru mendapat pesan juga dari pak Hotman Paris Hutapea yang sangat khawatir industri kita dimata dunia, bersaing dengan negara-negara lain dalam hal ini wisatawan bisa terganggu," kata Sandiaga usai membuka Asia Pacific Tourism, Hospitality Summit and Digital Brand Award 2024 di Nusa Dua Bali, Kamis 11 Januari 2024. 

Baca Juga: Sandiaga Uno: Integrasi Antara Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Adalah Kunci

Diwaktu yang sama sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Perry Markus mengatakan pihaknya dan para pengusaha spa sudah mengatakan uji materi ( judicial review) dan sudah diterima Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat 5 Januari 2024 lalu. 

Ditambahkan materi yang diuji terkait pasal 55 dan pasal 58 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Baca Juga: Menteri Sandiaga Uno: Pungutan Turis Asing 10 Dolar di Bali akan Dipantau Dunia

Pada pasal 55 disebutkan mandi uap/spa termasuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan. Sedangkan pada pasal 58 ayat 2 disebutkan khusus untuk tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. 

"Yang diuji materikan adalah pasal 55 dan 58. Pasal 55 itu yang menyangkut spa ikut pajak hiburan, dan pasal 58 terkait tarif itu," kata Perry. 

Halaman:

Editor: Saifullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x