INDOBALINEWS - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, untuk pungutan Rp 150 ribu akan disosialisasikan dan sudah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk penerapan pungutan tersebut.
"Sekarang kita sudah membuat suatu satgas dan saya sudah terlibat di sana sehingga nanti pungutan sekitar 10 dolar ini diharapkan tersosialisasi dengan baik," kata dia, saat usai menghadiri job fair di Poltekpar Bali, di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat 6 Oktober 2023 sore.
Ia menyebutkan, bahwa dana pungutan untuk turis asing itu untuk kekuatan budaya di Bali agar tetap lestari dan juga untuk aspek pengeloaan sampah di Pulau Bali.
"Karena ini, untuk kekuatan budaya Bali bisa kita lestarikan dan aspek pengelolaan sampah ini banyak diperlukan juga oleh wisatawan, baik mancanegara dan nusantara," imbuhnya.
Ia juga menyebutkan, bila nanti ada sekitar 5 juta turis yang datang atau masuk ke Bali dan per orang membayar 10 dolar maka dana yang terkumpul mencapai Rp 350 miliar.
"Jadi nanti dana yang terkumpul lets say 5 juta turis, ada 50 juta dolar (bayar) 10 dolar itu sekitar Rp 750 miliar. Maka, mulai harus disusun dan disosialisasikan penggunaannya untuk apa saja. Penggunaannya ini nanti akan dipantau oleh dunia, bagaimana kita mengaplikasikan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan," jelasnya.
Baca Juga: Link Live Streaming Arema FC vs Borneo FC, Nonton Gratis Siaran BRI Liga 1 di Sini
Sementara, saat ditanya terkait pungutan retribusi bagi wisatawan asing yang snorkeling dan diving di kawasan Nusa Penida dan Nusa Lembongan, di Kabupaten Klungkung, Bali, sebesar Rp 100 ribu per orang apakah akan dipantau juga. Pihaknya menyatakan untuk soal tersebut harus disinkronisasikan.