PUPR Denpasar Ingatkan Lagi, Jangan Buang Sampah di Sungai

- 13 Januari 2024, 08:10 WIB
DInas PUPR Denpasar tengah melakukan bersih bersih sungai Jumat 12 Januari 2024 dan ingatkan lagi untuk jangan buang sampah di sungai.
DInas PUPR Denpasar tengah melakukan bersih bersih sungai Jumat 12 Januari 2024 dan ingatkan lagi untuk jangan buang sampah di sungai. /Dok Humas Pemkot Denpasar

 

INDOBALINEWS - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar kembali melaksanakan aksi pembersihan sungai dan drainase di beberapa titik lokasi, pada Jumat 12 Januari 2024. Hal ini ditujukan guna meminimalisir sampah dan kotoran yang berada di titik tersebut.

Adapun beberapa titik yang dimaksud, adalah kawasan Jalan Tantular Barat, Jalan Kebo Ireng, Desa Padangsambian Kaja, Jalan Tukad Petanu Gang Belibis, serta seputaran area Tukad Badung.

Selain titik di atas, beberapa lokasi juga tak luput dari tangan sigap petugas untuk dibersihkan. Antara lain, kawasan Jalan Tangkuban Perahu, kawasan sekitaran Kelurahan Padangsambian, dan Jalan Raya Sesetan. Petugas juga membersihkan saluran air di area Subak Penatih.

Baca Juga: Bursa Transfer Pemain: Tambah Striker Inter Milan Incar Pemain Manchester United, Alexis Sanchez Terancam

Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Kota Denpasar, Gandhi Dananjaya Suarka, menjelaskan, aksi bersih sungai ini adalah program rutin Bidang SDA, yang setiap harinya dilaksanakan untuk membersihkan beberapa lokasi sungai, parit atau drainase di Kota Denpasar.

Adapun jenis kegiatan yang dilakukan adalah pengambilan sampah dengan jaring sampah, penggelontoran serta juga pengerukan sedimentasi sungai.

"Sebagai program rutin, aksi bersih sungai ini juga merupakan upaya kami untuk mengedukasi warga agar selalu menjaga perilaku tidak membuang sampah ke aliran sungai," ungkap Gandhi Dananjaya.

Baca Juga: Wudhu yang Benar Bisa Jadi Penggugur Dosa, Begini Caranya Menurut Ustadz Adi Hidayat

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x