Jaksa KPK, Beberkan 15 Proyek yang Jerat Mantan Wali Kota Bima

- 23 Januari 2024, 18:47 WIB
Foto : Mantan Wali Kota Bima, Muhammad Luthfi, saat mendengarkan tuntutan dari JPU KPK di PN Tipikor Mataram
Foto : Mantan Wali Kota Bima, Muhammad Luthfi, saat mendengarkan tuntutan dari JPU KPK di PN Tipikor Mataram /INDOBALINEWS.Com

Baca Juga: Wacana Duet Koalisi Ganjar dan Anies di Putaran Kedua, Surya Paloh: Pasti Tambah Seru


11. Pengerjaan SPAM Kelurahan Pane pada Dinas PUPR Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 286 juta dengan pemenang CV Indo Bima Mandiri.


12. Pengerjaan SPAM Rasanae pada Dinas PUPR Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 384 juta yang menggunakan CV Mutiara Hitam.


13. Pengadaan Mobil Unit Penerangan MUPEN di Dinas DP3AKB Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 787 juta dengan menggunakan CV Voni Perdana.

Baca Juga: Viral Jelang Pemilu 2024: Beredar Suara Rekaman Surya Paloh Marahi Anies, Rekayasa Teknologi AI-kah?


14. Pengadaan Sarana dan Prasarana Sidang Tera pada Dinas Perindustrian Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 562 juta, dengan menggunakan CV Yuanita.


15. Pekerjaan Rehabilitasi Bendung Irigasi (BI) pada Dinas PUPR Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 990 juta, dengan pemenang tender CV Brilian.


15 paket proyek tersebut, katanya, diberikan pengaturannya ke Muhammad Maqdis oleh Ellya, yang merupakan istri dari tersangka. ***

Halaman:

Editor: Yulius Ndakadjawal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah