Jaksa KPK, Beberkan 15 Proyek yang Jerat Mantan Wali Kota Bima

- 23 Januari 2024, 18:47 WIB
Foto : Mantan Wali Kota Bima, Muhammad Luthfi, saat mendengarkan tuntutan dari JPU KPK di PN Tipikor Mataram
Foto : Mantan Wali Kota Bima, Muhammad Luthfi, saat mendengarkan tuntutan dari JPU KPK di PN Tipikor Mataram /INDOBALINEWS.Com

INDOBALINEWS - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan 15 paket proyek yang menjerat mantan Wali Kota Bima, Muhammad Luthfi.

Dari 15 Proyek tersebut, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Andi, mantan Wali Kota Bima ini menerima gratifikasi sebesar Rp 1,95 miliar.

"Total anggaran untuk 15 paket proyek tersebut sebesar Rp 32,6 miliar dan berada di bawah kendali tersangka," katanya, usai sidang perdana kasus korupsi mantan Wali Kota Bima, di PN Tipikor Mataram, Senin, 23 Januari 2024.

Baca Juga: Jaga Netralitas ASN dalam Pemilu, PJ Bupati Lotim 'Ancam' Berikan Sanksi bagi Oknum Pegawai Nakal

Tersangka, katanya, berperan mengatur proyek di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersumber pada anggaran daerah sejak tahun 2018 sampai 2023, hingga penerimaan gratifikasi.

Berikut 15 paket proyek senilai Rp 32,6 miliar yang menjerat mantan Walikota Bima :

1. Pekerjaan pembangunan Jalan Lingkungan Oi Fo'o II pada Dinas BPBD kota Bima, nilai kontrak Rp 10,2 miliar, dengan menggunakan PT Risalah Jaya Kontruksi.

Baca Juga: Berantas Rentenir, Pemkab Lotim Luncurkan Program Lotim Berkembang


2. Pelebaran Jalan Enunngga Olo Wedi, pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR dengan nilai kontrak sebesar Rp 6,7 miliar dengan pemenang tender PT Risalah Jaya Kontruksi.

Halaman:

Editor: Yulius Ndakadjawal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x