Awas, Polisi Buru Pengendara Motor Knalpot Brong, Sudah 16 Motor dan 43 Knalpot Disita

- 11 Februari 2024, 18:25 WIB
Ilustrasi knalpot brong.
Ilustrasi knalpot brong. /Pixabay/ Paweł Szpiler /Pixabay

 

INDOBALINEWS – Satuan Lalu lintas atau Satlantas Polres Kabupaten Tabanan Bali menindak tegas para pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau bersuara bising tidak sesuai standar.

Dalam bulan Januari hingga awal Februari 2024, sudah sebanyak 16 unit motor, 43 knalpot brong disita pihak Satlantas Polres Tabanan termasuk 24 STNK. Parahnya tiga motor diantaranya tidak memiliki surat-surat atau dokumen.

Baca Juga: Lokasi Trek Trekan Anak Muda di Tabanan Disisir Blue Light Patrol Polres Tabanan

Kapolres tabanan AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, puluhan knalpot brong tersebut disita dalam operasi yang digelar di beberapa titik seputaran kota Tabanan. “Kawasan yang paling banyak ditemukan kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis yakni di sepanjang jalan bypass Ir Soekarno Kediri dan dalam kota Tabanan,” kata Leo Dedy Defretes, Rabu 7 Februari 2024.

Polres tabanan Baca Juga: Polres Jajaran Polda Bali Terima Pengahargaan Dari Ombudsman RI, Polres Tabanan Tertinggi

Leo menambahkan sebagian besar pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong tersebut adalah kalangan pelajar. Meski demikian mereka tetap mendapatkan sanksi tilang dan kendaraannya turut disita. Penindakan berupa tilang dilakukan sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang terganggu dengan suara bising dari penggunaan knalpot brong.

“Kendaaran yang disita ini telah diuji dengan alat pengukur tingkat suara serta memberikan bukti tilang,” jelasnya.

Baca Juga: Cegah Gangguan Kamtibmas Jelang Pemilu 2024, Polres Tabanan Sambangi Tokoh Adat dan Masyarakat

Halaman:

Editor: Saifullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x