Cuti Bersama Libur Lebaran 2024: Pelayanan Pajak di Denpasar Tetap Buka 2 Hari

- 8 April 2024, 06:28 WIB
Kepala Badan Pendapatan Kota Denpasar IGN Eddy Mulya saat meninjau pelayanan pajak di Denpasar.
Kepala Badan Pendapatan Kota Denpasar IGN Eddy Mulya saat meninjau pelayanan pajak di Denpasar. /Dok Humas Pemkot Denpasar

 

 

INDOBALINEWS - Saat cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024, pelayanan pajak daerah di Bapenda Kota Denpasar buka 2 hari. Namun pelayanan pajak ini berlangsung selama setengah hari.

Kepala Badan Pendapatan Kota Denpasar IGN Eddy Mulya didampingi Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengungkapkan, hal ini merujuk pada surat dari Sekretariat Daerah Kota Denpasar Nomor: 000.8.3.4/424/Org tanggal 1 April 2024 perihal Pelaksanaan Pelayanan Publik pada Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024.

"Pelayanan pajak daerah Kota Denpasar buka pada hari Senin-Selasa tanggal 8 - 9 April 2024," kata Eddy Mulya, Minggu (7/4) di Denpasar.

Adapun waktu pelayanan ini dimulai pukul 08.00 Wita hingga 12.00 Wita.

Baca Juga: Curi Motor di Kuta Berniat Dijual di Lombok, Belum Sampai di Pelabuhan Padangbai Warga Praya Tertangkap

Sementara itu tanggal 10 hingga 15 April 2024 tutup. Pelayanan Pajak Daerah selain di Kantor Bapenda juga dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik Graha Sewaka Dharma Lumintang, khusus untuk Pajak BPHTB

Pihaknya pun meminta agar wajib pajak dapat lebih awal melaksanakan pelaporan dan pembayaran pajak.

Sementara itu, realisasi pajak pada triwulan pertama tahun 2024 Kota Denpasar menunjukkan hal yang positif. Dimana capaian pajak ini sudah mencapai 26,65 persen.

Angka ini sebesar Rp 239.850.880.787 dari target sebesar Rp 900 miliar. Kepala Bapenda Kota Denpasar IGN Eddy Mulya mengatakan pihaknya sangat optimis target Rp 900 miliar bisa terpenuhi bahkan lebih.

Baca Juga: Permintaan Paspor Elektronik Meningkat, Ini Bedanya dengan Paspor Biasa

Hal ini berkaca dari realisasi tahun 2023 lalu yang bisa melampaui target. Eddy Mulya menambahkan, target pajak terbesar dari 9 jenis pajak adalah pajak restoran.

Dimana saat ini realisasinya sudah 32,27 persen atau Rp 80.682.322.633 dari target sebesar Rp 250 miliar. "Capaian ini cukup bagus dan menunjukkan tren positif," katanya. Sementara  pajak hotel sebesar Rp 50,4 miliar atau 30,54 persen dan pajak PPJ sebesar Rp 44,5 miliar dengan persentase 41,20 persen.

Sedangkan pajak BPHTB sebesar Rp 36,06 miliar atau 17,17 persen dari target dan PBB-P2 perolahan baru sebesar Rp12,8 miliar atau 11,36 persen.

Baca Juga: Resep Favorit Kue Lebaran: Nastar Renyah Anti Gagal

Ada juga pajak hiburan Rp 10,1 miliar atau 28,88 persen, pajak air tanah Rp 2,9 miliar atau 40,96 persen. Lalu pajak parkir Rp 1,5 miliar atau 21,42 persen. Dan terakhir dari pajak reklame sebesar Rp 905 juta atau 18,10 persen. ***

 

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah