INDOBALINEWS - Meski pemerintah menunda penerapaan kenaikan pajak hiburan 440-75 persen, namun para pengusaha spa di Bali akan tetap memperjuangkan status spa bukan termasuk kategori hiburan sehingga tak terkena kebijakan tersebut.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) bahwa status atau kedudukan spa yang bukan masuk ranah hiburan adalah hal yang substansial.
“Tetap diperjuangkan, itu kan penundaan untuk 40 persen, sementara dua hal yang substansial bagi kami adalah kedudukan spa yang disebut bagian hiburan dan kenaikan pajak hiburan itu sendiri, itu dua yang diperjuangkan,” kata Cok Ace Sabtu 20 Januari 2024.
Seperti diketahui pada Rabu (17/1) lalu Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan sudah menyampaikan agar dilakukan penundaan penerapan pajak 40-75 persen itu.
Ia mengaku senang ketika dukungan dari pemerintah pusat masuk, namun ia tak dapat membendung semangat pengusaha spa yang mengajukan judicial review terkait Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 itu ke Mahkamah Konstitusi.
PHRI Bali yang menjadi induk dari Bali Spa and Wellness Association (BSWA) merasa jika nantinya pajak 40 persen diberlakukan maka pengusaha spa tidak akan mendapat keuntungan.
Dengan margin 25-35 persen saja menurutnya sudah paling tinggi, sementara jika dihadapkan dengan 40 persen maka tidak ada keuntungan yang bisa diperoleh pengusaha.