Pengusaha Jasa Hiburan termasuk Spa di Denpasar Bernafas Lega, Jaya Negara Setujui Pajak 15%

- 25 Januari 2024, 06:02 WIB
Walikota Denpasar bersama pelaku usaha wajib pajak terkait dalam acara dengar pendapat penerapan pajak atas barang dan jasa tertentu (PBJT) di Graha Sewakadharma Kota Denpasar, Rabu 24 Januari 2024.
Walikota Denpasar bersama pelaku usaha wajib pajak terkait dalam acara dengar pendapat penerapan pajak atas barang dan jasa tertentu (PBJT) di Graha Sewakadharma Kota Denpasar, Rabu 24 Januari 2024. /Dok Humas Pemkot Denpasar


INDOBALINEWS - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menyetujui dan sekaligus menetapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau yang dikenal dengan Pajak Hiburan sebesar 15 persen.

Keputusan tersebut diambil setelah melaksanakan dengar pendapat bersama para pelaku usaha wajib pajak terkait penerapan pajak hiburan berdasarkan UU. No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah di Graha Sewakadharma Kota Denpasar, Rabu 24 Januari 2024.

Hadir dalam kesempatan tersebut Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Denpasar, I Dewa Nyoman Semadi, Kepala Bapenda Kota Denpasar IGN. Eddy Mulya, Pimpinan OPD terkait, serta pelaku usaha yang merupakan wajib pajak di wilayah Kota Denpasar.

Baca Juga: Selain NCT, Berikut Deretan Idola K Pop yang Pernah ke Indonesia: Indonesia Makin Dikenal

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya menjelaskan, pertemuan sekaligus dengar pendapat ini dilaksanakan sesuai SE Menteri Dalam Negeri No. 900.1.13.1/403-SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.

Dimana, lanjut Jaya Negara, tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, club malam, bar, dan mandi uap atau spa sesuai UU. No. 1 Tahun 2022 ditetapkan paling rendah sebesar 40 persen dan paling tinggi sebesar 75 persen. Hal inilah yang menuai keberatan dari para pelaku usaha di wilayah Kota Denpasar.

Baca Juga: Liga 1: PSIS Semarang Resmi Rekrut Pilar Timnas Indonesia U17 Habil Akbar

"Dari pelaksanaan rapat sebelumnya bersama Mendagri dan Menteri Kuangan melalui daring dijelaskan, bahwa Walikota atau kepala daerah berwenang memberikan insentif fiskal dalam menjaga keseimbangan perekonomiam daerah," ujarnya

Dalam rapat dengar pendapat yang mengundang 49 pelaku usaha wajib pajak di wilayah Kota Denpasar ini kompak mengusulkan agar kenaikan Pajak PBJT atau Hiburan ditetapkan 15 persen. Hal tersebut mengingat situasi yang berada pada masa pemulihan pasca pandemi.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x